HUKUM

Kejati Jabar Bentuk Satgas Tangani Korban Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Anak Korban

×

Kejati Jabar Bentuk Satgas Tangani Korban Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dan Anak Korban

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Satuan Tugas (Satgas) yang menangani para korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan anak korban, dibentuk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

Satgas tersebut dibentuk sesuai hasil Rapat Kordinasi Putusan Perkara atas nama Herry Wirawan yang menyatakan upaya Kasasi Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung RI (MARI), Rapat digelar di Aula R. Soeprapto kantor Kejati Jabar, Jl. L.L.RE Martadinata No. 54 Kota Bandung hari Senin (9/1/2023).

Kajati Jabar Prof. Dr. Asep N Mulyana, memaparkan bahwa tugas Satgas adalah memantau keberlangsungan hidup 13 (tiga belas) Santriwati yang merupakan korban, anak korban dan anak Terdakwa Herry Wirawan.

“Sejak awal komitmen kami tidak hanya fokus kepada pelaku atau terdakwa, tapi memikirkan keberlanjutan korban maupun anak korban,” ucap Asep

Menurut Asep, tugas Satgas adalah untuk memantau keberlangsungan hidup korban, anak korban hingga anak terdakwa Herry Wirawan.

“Akan mengupdate terus anak yang sudah sekolah ada kendala atau tidak, anak yang belum bekerja anak misal jadi ART (asisten rumah tangga) kita pantau apakah cukup apakah perlu gak ditingkatkan pendidikan ke jenjang pendidikan, itu fungsi satgas. Akan menjadi kelompok yang menutupi menyempurnakan dalam proses peradilan maupun luar pengadilan,” terangnya.

Kejati Jabar juga akan memastikan bahwa korban tidak akan menanggung beban akibat perbuatan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa Herry Wirawan.

“Pendidikan dari 13 anak korban sudah diakomodir arahan Bunda Cinta (Bunda PAUD Jawa Barat Atalia Praratya Kamil yang akrab disapa Bunda Cinta) bagaimana mereka tetap sekolah dan mengupayakan terus melanjutkan pendidikan,” jelas Kajati Jabar.

Pihak Kejati Jabar hingga berita ini ditayangkan belum menerima Putusan MARI.

“Kami belum menerima putusan resmi, putusan resmi kasasi termasuk memastikan hak-hak Terdakwa, upaya hukum baik PK (Peninjauan Kembali) atau Grasi karena ini Pidana Mati kami pastikan dulu seluruh hak Terdakwa terpenuhi meski tidak menghalangi eksekusi,” ucapnya

Dikatakan Kajati Jabar bahwa pihaknya akan mempelajari secara teliti isi Putusan MARI tersebut.

“Setelah menerima putusan resmi baru kami mempelajari secara seksama dan komperhensif,” ujarnya.***