PENDIDIKAN

Kejati Jabar Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 16 Bandung

×

Kejati Jabar Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMAN 16 Bandung

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 16 Kota Bandung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., dengan materi “Bullying” pada Rabu (17/9/25).

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelajar tentang cara mencegah dan menyikapi perundungan di lingkungan sekolah.

Nur Sricahyawijaya menjelaskan bahwa bullying termasuk perbuatan pelanggar hukum dan dapat dikenakan hukuman pidana sesuai KUHP.

Perundungan memiliki dampak negatif terhadap korban, seperti masalah mental, sosial, fisik, dan akademis. Oleh karena itu, Kejati Jabar ingin mengajak siswa-siswi untuk lebih sadar hukum dan mengenali hukum untuk menjauhi hukuman.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab, di mana siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan pertanyaan seputar perilaku bullying dan cara mencegahnya.

Dengan kegiatan ini, Kejati Jabar berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar dan membantu mereka memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan. ***