KANAL

Kekecewaan Warga Bandung: Larangan Mesin Insinerator yang Tanpa Jalan Keluar

×

Kekecewaan Warga Bandung: Larangan Mesin Insinerator yang Tanpa Jalan Keluar

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Pernyataan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, yang lebih memilih “Sampah Menumpuk daripada Menjadi Emisi” saat berkunjung ke Bandung, Jum’at (16/1/2025), mendapat kritik tajam dari Riana, Ketua KSM Mesin Incenerator Wilayah Kecamatan Batununggal, seorang Pegiat dan Pengelola Sampah warga Kecamatan Batununggal Kota Bandung.

Menurut Riana, Pernyataan Menteri Hanif sangat tidak realistis dan tidak mencerminkan seorang menteri yang bijak.

“Saya kecewa. Melarang tanpa solusi di tengah bencana sampah sama saja dengan membiarkan Bandung terkubur. Seolah Pak Menteri mendukung sampah terus menumpuk di kota kami, Astaghfirulloh…” ucap Riana.

Selanjutnya Riana menuturkan alasan ketidaksetujuan terhadap statement Mentri tersebut :

Pertama, bahwa permasalahan sampah kota Bandung berakar justru dari adanya Proyek Strategi Nasional (PSN) PLTSa Legok Nangka yang tertunda-tunda. Rencana Induk Pengelolaan sampah (RIPS) Kota Bandung sesuai Perwali Kota Bandung No.74 tahun 2021, skenarionya adalah membuang sampah ke Legok Nangka, dan RIPS tersebut hanya dapat dievaluasi setelah 5 (lima) tahun.

Kedua, Pernyataan Menteri Hanif seharusnya didukung oleh data yang Akurat, Valid, dan Reliable. Tidak hanya intruksi yang terkesan mencerminkan arogansi kekuasaan atau melahirkan tafsir adanya “Misi” terselubung.

Ketiga, arahan agar di kota Bandung segera diterapkan tekhnologi RDF (Refuse Derived Fuel) harus dikaji lebih dalam lagi. Penerapan tekhlogi RDF yang reseonable sesuai peraturan dan ketentuan akan memakan waktu Lama. Hal ini diakibatkan permasalahan adanya Kesenjangan Supply, Demand, dan Enabling Environment. Kesenjangan ini sudah diuraikan secara rinci di dalam Buku 1 Kajian Kesenjangan Penerapan RDF yang diterbitkan oleh Kementerian PPN/Bappenas tahun 2025.

“Seandainya Insinerator di tutup dan tekhnologi RDF baru bisa berjalan 18 Bulan, mari kita hitung berapa Ton sampah yang akan menumpuk di kota Bandung. Ingat, Kota Bandung Memproduksi sampah 1500 Ton perhari, dan quota ke Sarimukti hanya 981 ton per hari. Kurang Lebih 500 ton per hari, mau dikemanakan ? ditumpuk di pinggir jalan atau sesuai arahan Pak Menteri?,” katanya.

Masyarakat menanti bukti, apakah kebijakan menolak Incinerator ini akan dibarengi dengan percepatan pengolahan sampah di hulu, atau justru membiarkan Bandung kembali tenggelam dalam tumpukan Sampah sisa konsumsinya sendiri. ***