KAPOL.ID – Wakil Ketua 3 Bidang Organisasi dan Tata Pamong STAI Tasikmalaya Danial Kusumah, klarifikasi terkait aksi yang dilakukan mahasiswa kemarin. Di antaranya kebijakan kenaikan biaya perkuliahan (SPP) pada tengah semester.
“Kenaikan berlaku bagi tahun akademik baru atas berbagai pertimbangan – kondisi objektif. Semua dinaungi peraturan ketua, tidak sporadis dan tidak berlaku surut. Jadi berlaku untuk mahasiswa pada tahun akademik bersangkutan,” ujarnya kepada KAPOL, Selasa (18/2/2020).
Ia mengatakan, hal lain yang disampaikan mahasiswa sebenarnya timbul akibat perbedaan persepsi, perspektif dan miss-informasi.
Tetapi sah-sah saja rekan mahasiswa mengemukakan pendapat dari berbagai asumsi dan sudut pandangnya.
“Perihal dosen/pejabat struktural yang tidak memenuhi kualifikasi. Itu tidak menyalahi aturan selama statusnya bukan sebagai dosen tetap atau dosen tidak tetap.Ada kriteria dosen tamu dan dosen luar biasa yang tidak mensyaratkan kualifikasi akademik, tetapi dari kalangan praktisi yang memiliki kompetensi tertentu dan relevan dengan mata kuliah yang diampu,” katanya.
Subjek yang dimaksud rekan-rekan mahasiswa, kata dia, praktisi di bidang sejarah. Beliau memproduksi karya ilmiah yang diakui publik dan pemerintah.
“Beliau menjadi narasumber dalam seminar kesejarahan yang diselenggarakan komunitas, perguruan tinggi, bahkan kementerian. Beberapa kali juga menjadi tenaga ahli pemerintah dalam penyusunan majalah dan buku yg bertemakan sejarah,” ujarnya.
Terkait dengan jabatannya di kampus, Anggaran Rumah Tangga Yayasan membolehkan seseorang menjadi pejabat struktural tertentu meskipun tidak memenuhi kualifikasi akademik melalui mekanisme persetujuan yayasan.
Pun tidak menyalahi regulasi secara vertikal karena ada otonomi kampus khususnya kampus swasta.
“Mahasiswa diberikan kebebasan untuk menyampaikan aspirasi dengan segala bentuknya, asalkan tidak melampaui kaidah hukum yang berlaku,” katanya.***