KABAR POLISI

Kencan Tak Memuaskan, Seorang Lelaki Bunuh Wanita di Kosan

×

Kencan Tak Memuaskan, Seorang Lelaki Bunuh Wanita di Kosan

Sebarkan artikel ini
Polres Tasikmalaya Kota mengungkap kasus pembunuhan wanita di sebuah kosan.*

KAPOL.ID –
Kepolisian berhasil mengungkap penyebab kematian wanita muda di kamar kosan Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Dari hasil penyelidikan Polres Tasikmalaya Kota, korban tewas diduga karena dibekap pelaku yang tak lain pelanggan kencan melalui aplikasi.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, tersangka dugaan pembunuhan adalah RM (29).

Warga Dusun Pasar Saptu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis ini sempat bersembunyi di daerah Lakbok Ciamis.

“Tersangka ini kita kejar dan tertangkap di daerah Lakbok pada 17 September 2023. Buron selama satu bulan setelah kejadian dugaan pembunuhan,” ucapnya kepada wartawan.

Kasus dugaan pembunuhan ini bermula saat tersangka ingin kencan dengan korban melalui aplikasi di hape.

Saat itu keduanya bersepakat untuk ‘bermain’ dengan nominal Rp 200 ribu di sebuah kamar kosan.

Ia menuturkan, tersangka datang ke lokasi dilayani korban. Namun kurang puas karena dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan.

Lalu tersangka RM meminta uang kembali separuhnya. Korban yang masih di bawah umur menolak permintaan persetubuhan.

“Lalu tersangka membekap mulut serta hidung korban dengan menggunakan telapak tangan kanannya.”

“Dan memiting leher korban dengan menggunakan lengan kanannya kurang lebih lima menit sampai korban lemas,” tuturnya.

Tersangka lalu mengamankan hp korban yang sudah tak sadarkan diri. Dengan harapan dapat menghilangkan jejak dari aplikasi tersebut.

“RM lalu melarikan diri menggunakan sepeda motornya, sambil membawa dua unit ponsel yang sebelumnya digunakan oleh korban,” ucapnya.

Penyidik menyangkakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan hukuman kurungan selama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” jelasnya.***