HUKUM

Kepala BNN ‘Minta THR’ Dibebastugaskan

×

Kepala BNN ‘Minta THR’ Dibebastugaskan

Sebarkan artikel ini
Foto surat permintaan THR dari BNN Kota Tasikmalaya kepada PO. Budiman yang beredar di media sosial.*

KAPOL.ID –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jabar M. Arief Ramdhani memberikan informasi lanjutan terkait surat minta THR BNN Kota Tasikmalaya.

Saat ini pemeriksaan atas pelanggaran disiplin dan kode etik Iwan Kurniawan Hasyim, Kepala BNN Kota Tasikmalaya tengah berjalan.

Melibatkan penyidik BNNP Jawa Barat, tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Utama BNN.

“PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik dibebastugaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” katanya, Jumat (14/4/2023).

Ia mengatakan setiap personil yang melakukan pelanggaran tentu akan mendapatkan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, foto surat permintaan THR berkop surat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya beredar di media sosial.

Surat bercap basah dan ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.

Surat bernomor B/1591V/KA/SU.00/2023/BNNK-TSM, Tasikmalaya, tertanggal 10 April 2023 itu ditujukan kepada Direktur PO (Perusahaan Otobus) Budiman.

Berisi ajakan partisipasi dan apresiasi terhadap 28 anggota di lingkungan BNN Kota Tasikmalaya.

Sementara itu, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim mengakui perihal surat yang beredar di media sosial.

“Saya berfikir sebenarnya hanya untuk anggota saja tapi surat itu sudah dicabut. Tujuannya untuk berikan tambahan buat anggota dalam bentuk barang sembako.”

“Mohon maaf ini salah dan kesalahan saya. Saya tidak menyadari jadi seperti ini,” ucapnya. ***