KAPOL.ID – Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Rabu (8/4/2026).
Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, geram lantaran kebijakan baru terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum diimplementasikan di lapangan.
Padahal, mulai 6 April 2026, wajib pajak sudah tidak perlu lagi membawa KTP asli pemilik pertama. Cukup membawa STNK dan KTP pihak yang membawa atau menguasai kendaraan, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA.
”Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas KDM
Tindakan ini menyusul adanya investigasi lapangan dan banyaknya laporan masyarakat di media sosial. Di Samsat Soekarno-Hatta, warga ternyata masih dipersulit dan tetap diminta menunjukkan KTP pemilik pertama.
Tak berhenti di situ, KDM langsung menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya aturan ini di sana.
”Petugas Samsat itu pelayan masyarakat. Jangan sampai ada yang mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk memudahkan warga,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat agar masyarakat lebih mudah dan patuh dalam membayar pajak.
”Harapannya pembayaran pajak jadi lancar. Kalau prosedurnya mudah, tentu kesadaran dan kepatuhan masyarakat juga meningkat,” pungkasnya. (Am)






