KANAL

Kepincut Tetangga, Diperkosa Sampai Hamil

×

Kepincut Tetangga, Diperkosa Sampai Hamil

Sebarkan artikel ini
Polisi ekspos kasus dugaan persetubuhan di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (3/8/2023).*

KAPOL.ID –
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap tersangka dugaan pemerkosaan berinisial ES (50) warga Cineam Kabupaten Tasikmalaya.

Lelaki beristri tersebut diduga memerkosa seorang perempuan berusia 15 tahun yang tak lain tetangganya sendiri.

“Korbannya tengah hamil enam bulan dan masih berusia 15 tahun. Kejadian dugaan persetubuhan ini terjadi beberapa bulan ke belakang,” ucap Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Kamis (3/8/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengakui melakukan persetubuhan pada Minggu, 22 Januari 2023 sekira pukul 06.00.

Tersangka mengetahui korban sendirian saat ibunya tengah berolahraga keluar rumah. Kemudian masuk ke kamar dan melakukan dugaan persetubuhan tersebut.

“ES masuk kamar dan bertanya kenapa tidak ikut jalan pagi sama mamah? Saat korban akan bangun, malah menendang dan membekap mulut korban. Lalu terjadilah aksi persetubuhan tersebut,” katanya.

Tak sampai di situ, tersangka kemudian kembali melancarkan aksi pada Rabu 14 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Saat ini korban tengah hamil enam bulan.

“Korban dibekap mulutnya dan diancam oleh tersangka sehingga ketakutan,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun dengan denda maksimum Rp 5 miliar.

Dengan disangkakan pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka ES mengaku tertarik saat melihat korban, terlebih rumahnya berdekatan.

“Iya pak, dilakukan awalnya saat orangtuannya pergi berolahraga dan rumahnya sedang sepi,” katanya.***