HUKUM

Keputusan Cepat Jokowi, DPP Santri Pasundan Batalkan Rencana Judicial Review

×

Keputusan Cepat Jokowi, DPP Santri Pasundan Batalkan Rencana Judicial Review

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
DPP Santri Pasundan batalkan rencana gugatan ke MA terkait Perpres no 10 tahun 2021 yang didalam lampiran ke III terdapat Legalitas Investasi Miras.

Ketua Umum Santri Pasundan Aceng Ahmad Nasir, mengatakan, rencanakan mendaftarkan gugatan pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 ke MA.

Sejak dua hari terakhir mempersiapkan bahan uji materil gugatan tersebut.

“Sejak semalam saya dapat kabar dari seseorang di Istana, Pak Presiden besok kemungkinan akan menyampaikan keputusan baru.”

“Namun tidak dijelaskan apakah mencabut Lampiran III yang berisi tentang Legalitas Investasi Miras atau yang lain, makanya kami bersama tim hukum tetap mempersiapkan berbagai persyaratan ke MA.”

“Alhamdulillah ternyata hari ini tepatnya selasa Tanggal 2 Maret 2021 Bapak Presiden Jokowi sudah menyatakan mencabut lampiran tersebut,” katanya.

Ini bukti, lanjut dia, beliau sangat responsif dan bijak mendengarkan masukan para ulama, maupun ormas – ormas seperti kami ini.

Aceng juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi, menurutnya jika ini dibiarkan khawatir akan menjadi blunder politik.

Juga yang menimbulkan ekses negatif kedepan, terlebih pada isu-isu yang sensitif seperti persoalan miras yang menjadi salah satu problem bangsa ini.

“Dengan dicabutnya Lampiran tentang legalitas investasi miras maka kami membatalkan rencana Gugatan Judicial Review tersebut,” tegas Aceng.

Ia menjelaskan tujuan melakukan Judicial Review yaitu sebagai bentuk upaya hukum, menjawab keresahan masyarakat.

Terutama dari kalangan pesantren yang notabene fokus dalam bidang pembinaan ilmu dan akhlaq.

“Karena negara ini negara hukum, maka kami tidak mau hanya sekedar teriak apalagi turun ke jalan terlebih di masa pandemi ini.”

“Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan jika semuanya berkepala dingin dan memikirkan kepentingan bangsa di atas segalanya,” katanya.

Ia menjelaskan, adapun poin lain Perpres di luar miras, pihaknya tidak mempersoalkan karena itu bukan ranah kami.

Aceng juga berharap kedepannya pemerintah lebih cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan strategis maupun pernyataan.

Supaya tidak menimbulkan polemik, terlebih pada keputusan yang dimungkinkan bisa meresahkan masyarakat yang tentunya akan berdampak kepada stabilitas nasional serta kredibilitas pemerintah sendiri.***