HUKUM

Kesaksian Mantan KUA Mundu, Kuatkan Dugaan Buku Nikah Fifi Rekayasa

×

Kesaksian Mantan KUA Mundu, Kuatkan Dugaan Buku Nikah Fifi Rekayasa

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Mugni tahun 2003, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait dugaan rekasaya buku nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Mugni selalu berbelit – belit. Hakim, sempat mempertanyakan perihal KTP dan menunjukan foto IE. Apakah masih ingat wajahnya.

Mugni pun mengiyakan masih mengingatnya walaupun sudah 17 tahun berlalu. Namun, siapa pencatat nikah Mugni mengaku tidak ingat.

“Ini janggal, masa foto IE yang sudah 17 tahun katanya ingat, tapi siapa yang menjadi pencatat nikah malah jawab tidak tahu, itu stafnya loh,” kata kuasa hukum IL Razman Arif Nasution Kamis (27/1)

Menurut Razman kejanggalan lainnya, saat Mugni mengatakan kalau pihaknya tidak wajib mengetahui dokumen itu palsu atau tidak dan tidak perlu ada validasi dokumen yang masuk.

“Masa seorang pejabat bilang dokumen tidak perlu di validasi dan tidak wajib mengetahui dokumen itu asli atau tidak, fakta persidang jelas Mugni tidak melakukannya, sampai di meja langsung di tanda tanggan,” paparnya.

Razman melanjutkan, hakim sempat bertanya kepada Mugni, bila data A, data B dan pendukung berbeda, apakah boleh untuk di nikahkan, jawaban Mugni tegas tidak boleh. Namun, faktanya berbeda.

“Tadi hakim tanya data A, data B dan pendukung berbeda apakah boleh di nikahan, Mugni sendiri yang jawab tidak boleh, tapi fakta dilapangan nya berbeda,” sambungnya

Selain itu, Mugni juga menjawab, bahwa wali nikah dan saksi nikah harus orang yang berbeda. Tapi faktanya, tercatat wali nikah dan saksi nikah tercatat satu nama yakni Sobari.

Keterangan lainnya, Mugni mengatakan pernikahan berlangsung di rumah Fifi, berbeda dengan keterang yang diberikan Somadi, bahwa pernikahan berlangsung di rumah Rakim.

“Ini menguntungkan bagi kami, Mugni bilang kalau wali dan saksi nikah harus berbeda orang, tapi faktanya tercatat satu orang yaitu Sobari, kalau orang yang sama berarti tidak sah atau batal, dan keterangan Mugni juga berbeda dengan Somadi terkait lokasi pernikahan Fifi,” ujarnya.

Razman juga mengancam Mugni yang akan terseret ke jalur hukum bila kesaksiannya tidak jujur. Terlebih, nanti bila Fifi ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jateng.

“Proses hukum Fifi sudah naik lidik, tinggal nunggu naik status menjadi tersangka, dan Mugni akan terseret karena dia bertangung jawab saat masih menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Mundu,” pungkasnya

Razman juga meminta ke Kanwil Jabar untuk mencopot jabatan Mugni, karena melakukan tindakan yang merugikan masyarakat dengan tidak melakukan validasi dokumen yang masuk. ***