KAPOL.ID — Keterangan salah seorang terdakwa kasus sunat hibah di Kabupaten Tasikmalaya, Erwan, atas keterlibatan salah satu Pimpinan DPRD Jabar; ternyata tidak pernah muncul selama proses penyidikan di Kejari Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam proses persidangan di PN Tipikor Bandung, Rabu (31/5/2023), Erwan menyebut nama Oleh Soleh dari PKB. Kata Erwan, ia hanya bertugas mengambil potongan dari 39 lembaga penerima hibah. Selanjutnya menyerahkan ke Oleh Soleh.
Terkait keterangan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Franky mengemukakan bahwa selama proses penyidikan; Erwan tidak mengakui keterlibatannya.
Baca Juga: Memanas, Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah di Kabupaten Tasikmalaya
“Selama proses penyidikan terdakwa Erwan ketika diperiksa sebagai saksi tidak mengaku. Tidak mengakui semuanya: memotong uang hibah, aliran uang hibah, menerima uang hibah, dan lain-lain. Intinya tidak mengakui apa pun terkait adanya perbuatan korupsi dana hibah dari Provinsi Jabar 2020,” terang Dedi.
Sekalipun demikian, keterangan Erwan dalam proses persidangan bisa memicu proses pemeriksaan selanjutnya. Syaratnya, ada bukti yang melengkapi keterangannya.
“Selama keterangan terdakwa Erwan memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP, siapa pun yang terlibat pasti diproses secara hukum,” Dedi menegaskan.
Baca Juga: Tanggapan GP Ansor Kabupaten Tasik, Soal Persidangan Kasus Sunat Hibah
Sebagaimana kapol.id beritakan sebelumnya, kasus tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Jabar tahun anggaran 2020 tersebut mengemuka pertama kali dari LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Tasikmalaya. Lantaran ada tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame yang melapor.
Sementara hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, ternyata lembaga yang menjadi korban jauh lebih banyak dari itu. Bahkan sampai 50 lembaga.
Adapun besaran potongan antara 50 hingga 60 persen dari tiap lembaga. Masing-masing lembaga ada yang menerima hibah sebesar Rp 150 juta dan ada juga yang Rp 200 juta. Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari 7,5 miliar.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv