KAPOL.ID –
Ketua PWI Jakarta Raya (Jaya) Sayid Iskandarsyah mengatakan regulasi kemasan pangan tidak bisa dilakukan terhadap satu produk tertentu saja.
Begitupula standar kesehatan yang ada di Indonesia juga harus diterapkan tanpa tebang pilih apabila menyangkut pada perlindungan konsumen.
“Regulasi yang tidak tebang pilih harus mengedepankan kepentingan masyarakat dan bukan golongan atau pengusaha tertentu,” katanya pada rilis yang diterima KAPOL.ID, Selasa (15/8/2023).
Menurut Sayid, rencana pelabelan bebas BPA oleh BPOM tidak boleh tebang pilih. Kemasan lain yang mengandung BPA juga harus mendapat label dari BPOM apabila akan dibentuk regulasinya.
“Seluruh kemasan, baik itu kemasan plastik, kaleng maupun yang mengandung unsur BPA itu sebaiknya dilabelkan oleh BPOM,” kata Sayid.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi yang menyebutkan ada kandungan BPA dalam kemasan pangan yang melebihi ambang batas aman. Artinya, saat ini masih aman untuk digunakan masyarakat.
“Kalau memang ambang penggunaan BPA itu menurut para pakar aman, seberapa parameternya? Ukurannya bagaimana?” katanya.
Peneliti Bisnis dan HAM Pusat Studi Hak Asasi Manusia UII, Sahid Hadi juga meminta BPOM tidak tebang pilih. Terutama dalam menyediakan kepastian layanan kesehatan terhadap masyarakat.
BPOM sebagai kepanjangan tangan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan apapun produk pangan yang beredar di pasar.
“Artinya BPOM harus melakukan penelitian keamanan terhadap seluruh kemasan pangan dan bukan hanya fokus pada BPA saja,” katanya.
Dia mengatakan, kebijakan yang parsial hanya akan merugikan masyarakat sebagai konsumen. Dan melanggar hak mereka atas kesehatan secara keseluruhan.
“Jika BPOM hanya mewajibkan satu itu aja, justru dampaknya berpotensi diskriminatif pada pelaku usaha. Dan itu yang sebenarnya enggak boleh dilakukan oleh BPOM,” katanya.
Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra memastikan penggunaan galon guna ulang sebagai kemasan pangan aman. Dan tidak menyebabkan gangguan kesehatan apapun bagi manusia.
“Semua sudah aman karena sudah memenuhi standar nasional, sudah mendapatkan izin edar dari BPOM,” katanya.
Pakar kebijakan kesehatan ini mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait juga tidak perlu repot-repot membahas labelisasi BPA. ***