KAPOL.ID – Penyidikan dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi senilai Rp20 miliar terus berkembang. Pasca penahanan dua tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), sorotan publik kini mengarah pada peran unsur eksekutif daerah serta dugaan keterlibatan kolektif anggota DPRD sebagai penerima manfaat.
Sejumlah elemen masyarakat sipil mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka, yakni Rahmat Atong (RAS) selaku mantan Sekretaris DPRD dan Soleman, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi. Desakan tersebut disampaikan oleh Jaringan Nusantara Watch (JNW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Jawa Barat, yang menilai konstruksi perkara menunjukkan pola perencanaan dan penikmatan anggaran secara bersama-sama.
Sekretaris Jenderal JNW, Dede Mulyadi, mengatakan perhatian publik kini tertuju pada tanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi. Keduanya dinilai memiliki peran strategis dalam proses penganggaran dan pengelolaan aset daerah.
“Indikasi anggaran ganda sangat kuat. Empat pimpinan DPRD tetap menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai, sementara pemerintah daerah menyediakan empat unit rumah dinas di wilayah Kecamatan Tambun Selatan,” ujar Dede, Rabu (7/1/2026).
Menurut Dede, pemberian fasilitas fisik dan tunjangan tunai untuk objek yang sama berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan, Sekda sebagai Ketua TAPD perlu dimintai pertanggungjawaban atas legalitas Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut.
Dede merujuk Pasal 83 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Bagaimana mungkin sebuah Perbup lahir dan mencairkan anggaran yang diduga menabrak aturan di atasnya? Ini perlu diuji, apakah terjadi karena kelalaian atau kesengajaan,” tegasnya.
Selain Sekda, JNW juga menilai pemeriksaan terhadap Kabag Umum Setda mendesak dilakukan. Sebagai pengelola aset daerah, Kabag Umum dinilai mengetahui status hunian dan kelayakan empat unit rumah dinas di kawasan Grand Wisata. Jika rumah dinas tersebut tersedia dan layak huni, maka alokasi tunjangan perumahan tunai dinilai tidak semestinya dimasukkan dalam APBD.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Jawa Barat menyampaikan hasil kajian independen berdasarkan penelusuran dokumen anggaran dan wawancara dengan sejumlah sumber terpercaya. Koordinator Kompak Jabar, Agustar Aji, menyatakan perkara ini memiliki karakter korupsi kolektif, sehingga penetapan tersangka seharusnya mencerminkan seluruh pihak yang menikmati dana tersebut.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada Rahmat Atong dan Soleman. Seluruh penikmat dana, yakni sekitar 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024, harus dipertimbangkan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Agustar.
Dalam kajiannya, Kompak Jabar juga menyoroti dugaan keterlibatan Plt Bupati Bekasi pada periode kebijakan tersebut serta mantan Sekda Dedi Supriadi. Keduanya dinilai perlu didalami perannya, mengingat adanya dugaan kuat bahwa kenaikan tunjangan perumahan merupakan bagian dari komitmen politik dan administratif pada masa transisi pemerintahan daerah.
“Indikasinya terlihat dari proses perencanaan yang berlangsung sangat singkat, mulai dari pengusulan hingga pengesahan, yang tidak lazim untuk kebijakan dengan dampak anggaran besar,” ujar Agustar.
Kompak menilai kejanggalan tersebut tercermin dalam dokumen perencanaan dan penganggaran yang menunjukkan percepatan pembahasan tanpa kajian komprehensif terkait ketersediaan rumah dinas dan kepatutan besaran tunjangan.
Di sisi lain, Kejati Jabar sebelumnya menyatakan penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi masih terus dikembangkan. Kejati membuka peluang adanya tersangka tambahan seiring pendalaman peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan anggaran selama periode 2022–2024.
Masyarakat sipil kini menunggu langkah lanjutan Kejati Jabar untuk mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan peran aktor intelektual di balik lahirnya kebijakan tunjangan perumahan yang dinilai bermasalah, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.






