KABAR POLISI

Kombes Hendra Rochmawan Angkat Bicara: Kasus Perampokan Driver Ojol di Ciawi Sudah Sesuai Bukti dan Prosedur

×

Kombes Hendra Rochmawan Angkat Bicara: Kasus Perampokan Driver Ojol di Ciawi Sudah Sesuai Bukti dan Prosedur

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Polda Jawa Barat angkat bicara terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai penanganan kasus dugaan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang pengemudi taksi online di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor.

​Melalui Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., institusi kepolisian menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi sekaligus menepis isu miring yang sempat mencuat di ruang publik.

​”Kami sampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Jumat (10/4/2026).

​Tragedi yang merenggut nyawa Yoga Firdaus, seorang pengemudi taksi online, terjadi pada Selasa malam, 8 April 2025, sekitar pukul 23.40 WIB. Lokasi kejadian berada di area Exit Tol Ciawi Gadog, Desa Pandansari, Kecamatan Ciawi.

​Modus yang dijalankan tersangka tergolong sadis. Berawal dari memesan jasa transportasi, tersangka berinisial M. Ridwan Maulana meminta korban menepikan kendaraan di tengah perjalanan. Saat korban lengah, tersangka melancarkan aksi kekerasan menggunakan cairan berbahaya yang mengakibatkan luka serius hingga korban meregang nyawa.

​Tak hanya nyawa yang hilang, mobil Suzuki Ertiga warna putih milik korban pun raib dibawa kabur. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu keberadaan kendaraan tersebut.

​Penyelidikan yang dimulai sejak 10 April 2025 ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang saksi. Berbagai barang bukti mulai dari dokumen kendaraan, pakaian korban, hingga jejak digital pada telepon genggam telah dikantongi penyidik Sat Reskrim Polres Bogor.

​Setelah melalui serangkaian gelar perkara, tersangka akhirnya diringkus pada 19 November 2025. Perjalanan kasus ini pun telah sampai pada babak baru setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 9 Maret 2026 kemarin.

​Menanggapi tudingan dari pihak pengacara yang menyebut adanya dugaan salah tangkap, Kombes Pol. Hendra dengan tegas membantah hal tersebut. Menurutnya, Polres Bogor telah bekerja sesuai koridor hukum

​”Pernyataan yang menyebutkan adanya salah tangkap itu tidak benar. Penetapan tersangka hingga penahanan didasari pada keterangan saksi dan alat bukti yang kuat di lapangan,” tegasnya.

​Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Saya mengajak publik untuk tetap mempercayakan proses hukum ini kepada aparat hingga tuntas di meja hijau demi tegaknya keadilan bagi korban.” pungkasnya. (Jae)