PARLEMENTARIA

Komisi I DPRD Jabar Kumpulkan Eksekutif dan Legislatif Cimahi-Sukabumi, Bahas Penataan Daerah, Demi Pemerataan Pembangunan

×

Komisi I DPRD Jabar Kumpulkan Eksekutif dan Legislatif Cimahi-Sukabumi, Bahas Penataan Daerah, Demi Pemerataan Pembangunan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat kerja yang dihadiri pimpinan eksekutif dan legislatif dari Kota Cimahi, Kota Banjar, dan Kota Sukabumi. Rapat yang membahas Evaluasi Penataan Daerah ini berlangsung di rooftop gedung DPRD Jabar di Kota Bandung, Rabu (13/8/2025).

​Selain perwakilan dari tiga kota tersebut, rapat juga dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Biro Pemotda, Biro Hukum, serta akademisi dari Injabar. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Jabar, Taufik Hidayat, S.H.

​Taufik Hidayat menjelaskan, Komisi I akan mengkaji dan mendukung aspirasi terkait kewilayahan, seperti pemekaran desa, alih status kelurahan menjadi desa, hingga pembentukan calon daerah otonomi baru (CDOB). Namun, dukungan ini akan lebih kuat jika didukung oleh kajian yang matang.

​”Ada tahapan proses yang harus ditempuh. Mari kita kuatkan dengan kajian,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, tujuan utama dari penataan wilayah adalah pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat.
​Kota Cimahi

​Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menegaskan bahwa penataan wilayah bukan berarti mencaplok daerah tetangga. Lebih dari itu, penataan ini adalah upaya penegasan batas wilayah yang samar.

​”Batas wilayah biasanya ditandai bentang alam seperti gunung atau sungai. Nah, di Cimahi ini ada batas-batas yang samar,” jelasnya.

​Ngatiyana juga memastikan bahwa Pemkot Cimahi tetap melayani warga di wilayah perbatasan, termasuk dalam hal pendidikan, kesehatan, hingga layanan Satpol PP dan pemadam kebakaran.

​Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, S.H., menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 yang mensyaratkan minimal empat kecamatan untuk pembentukan kota. Padahal, Cimahi hanya memiliki tiga kecamatan.

“Ada beberapa wilayah yang dulu masuk Cimahi, tapi setelah dimekarkan justru tidak masuk,” imbuh Wahyu.

​Kota Sukabumi: Usulan Penggabungan Wilayah dan Potensi yang Belum Tergali
​Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, memaparkan usulan penggabungan sembilan kecamatan dari Kabupaten Sukabumi, di antaranya Gegerbitung, Cireunghas, dan Sukabumi. Menurut Ayep, kajian untuk usulan ini sudah selesai dan diserahkan ke Komisi I.

“Mudah-mudahan segera memberikan rekomendasi dan akan kami bawa ke Komisi II DPR RI,” harapnya.

​Penggabungan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi dan mendukung pengembangan kawasan industri serta wisata di wilayah timur dan utara Kota Sukabumi.

​Menanggapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Jabar, A Yamin, yang berasal dari Sukabumi, mengakui adanya ketidakmerataan pembangunan dan pelayanan antara Kabupaten dan Kota Sukabumi. “Potensi alamnya (Kabupaten Sukabumi) banyak, tapi belum digali maksimal,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa penataan ini menjadi lebih kompleks dengan adanya CDOB Sukabumi Utara.

​A Yamin menegaskan, DPRD Jabar akan memfasilitasi dan memperjuangkan aspirasi ini demi kemudahan pelayanan masyarakat dan pengembangan wilayah.

​Kepala Bidang Pengembangan Potensi Desa (PPD) DPMD Provinsi Jawa Barat, Bayu Rakhmana, menyampaikan bahwa pihaknya sedang fokus pada penyelesaian batas-batas desa.

“Batas desa ini menjadi poin penting dalam pemekaran desa,” ujar Bayu.

Selain itu, DPMD Jabar juga mengurus perubahan status dari kelurahan menjadi desa.***