KAPOL.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghentikan sementara (moratorium) penerbitan izin pembangunan perumahan baru di seluruh wilayah Jabar, menuai respons serius dari parlemen.
Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat kini tengah membedah dampak dari kebijakan tersebut agar tidak menyandera roda ekonomi di sektor properti.
Langkah moratorium ini diambil Pemprov Jabar sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana banjir dan longsor. Kebijakan ini mewajibkan pemerintah kabupaten/kota melakukan kajian risiko serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum izin kembali dibuka.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman intensif melalui rapat kerja bersama berbagai stakeholder dan instansi terkait.
”Rapat kerja kali ini sebenarnya kita mendalami dampak dari perizinan-perizinan yang terhenti karena adanya surat edaran dari Gubernur. Beberapa mitra kami juga sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD, makanya masalah perizinan ini harus kita bedah secara tuntas,” ujar Rahmat Hidayat usai rapat evaluasi perizinan di Kabupaten Bekasi, Selasa (20/1/2026).
Politisi senior ini menambahkan, Komisi I tidak akan tinggal diam melihat mandeknya proses perizinan yang mulai dikeluhkan pelaku usaha dan masyarakat. Hasil dari kajian di lapangan ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Tak main-main, Komisi I berencana memanggil langsung Gubernur Jawa Barat untuk duduk bersama mencari solusi konkret agar mitigasi bencana tetap berjalan tanpa mematikan sektor pembangunan.
”Tindak lanjut dari Komisi I nantinya akan kami laporkan ke pimpinan DPRD. Kami meminta ada rapat kerja lanjutan minggu depan di Bandung dengan mengundang Gubernur dan seluruh stakeholder terkait untuk mengevaluasi kebijakan perizinan ini,” tegas Rahmat






