PARLEMENTARIA

Komisi III Godok Rancangan Perda tentang Tempat Pemakaman, Atur Apa Saja?

×

Komisi III Godok Rancangan Perda tentang Tempat Pemakaman, Atur Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
Pemakaman
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aang Budiana. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya sedang menggodok Rancang Perda tentang Tempat Pemakaman. Rancangan Perda ini sejatinya sudah masuk pada Propemperda 2023.

Ada sejumlah dasar pemikiran yang mendorong Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya berinisiatif mengusulkan Rancangan Perda tersebut. Salah satunya karena Kabupaten Tasikmalaya belum punya payung hukum, padahal tempat pemakaman bagian dari amanat undang-undang.

“Pada awalnya Rancangan Perda ini tentang Tempat Pemakaman Umum. Namun, setelah kami mengkaji dari berbagai referensi juga termasuk hasil kajian tim analaisis, Kemenkumham dan Bagian Hukum Provinsi; lebih baik mengubahnya menjadi (Rancangan Perda tentang, Red.) Tempat Pemakaman,” terang Ketua Komisi III, Aang Budiana, Rabu (7/12/2022).

Dengan demikian, lanjut Aang, Rancangan Perda ini akan mengatur tiga kategori tempat pemakaman: Tempat Pemakaman Umum (TPU), Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK). Jadi, cakupannya lebih kompleks dan komprehensif.

Selain itu, dalam konteks Kabupaten Tasikmalaya, pendorong yang mendasar adalah karena daerah ini mempunyai visi “Religius Islami”; di mana hampir 99% masyarakatnya beragama Islam. Untuk itu, penting juga mengakomodir aturan terkait tempat pemakaman bagi non muslim.

“Karena setiap warga negara berhak, tanpa mengesampingkan yang non muslim, nanti juga ada aturan di dalamnya. Bedasarkan dari kajian tokoh, alim ulama, masyarakat; responsifnya cukup bagus. Karena itu pemerintah juga ikut mendorong untuk berupaya; tahun sekarang pengkajiannya, mungkin nanti tahun 2023 tindak lanjutnya,” lanjut Aang.

Di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, sejauh ini sudah ada berbagai kategori tempat pemakaman. Misalnya tempat pemakaman pahlawan (K. H. Zaenal Mustpha) di Sukamanah dan tempat pemakaman wisata religi di Pamijahan. Namun, kata Aang, belum ada payung hukum yang jelas terkait pengaturan penyelenggaraan pemakaman tersebut.