“Nah, Perda ini nanti akan memperjelas aturannya: TPU seperti apa, TPBU seperti apa dan TK seperti apa. Jadi cukup lengkap. Mungkin saja nanti Perda ini akan memberi kesempatan kepada individu dalam lembaha sosial keagamaan kemasyarakatan untuk mengelola tempat pemakaman. Kalaupun mau mengelola sistem pemakaman seperti di kota-kota besar, itu boleh,” lanjut Aang.
Dengan demikian, ketika pembahasan Rancangan Perda tersebut rampung kemudian sah menjadi Perda; nanti akan mengatur pemakaman yang sudah ada juga. Sistem pengelolaan tempat pemakaman pahwalan K. H. Zaenal Mustapha, Pamijahan dan yang lainnya akan terikat dengan Perda tengang Tempat Pemakaman ini.
“Termasuk pemakaman raja-raja Sukapura yang ada di Manonjaya; tempat pemakaman di Sukaraja; tempat pemakaman leluhur seperti di Mangunreja dan daerah lainnya; nanti makam-makan itu masuknya pada kategori pemakaman apa? Diatur dalam Perda ini,” tambah Aang.
Pengistilahan
Khusus untuk TPBU, dalam Rancangan Perda ini juga menawarkan sebuah istilah “Taman” untuk tempat pemakaman. Jadi, namanya nanti bisa menjadi “Taman Pemakaman”. Kata Aang, istilah ini untuk menggeser persepsi masyarakat yang sejauh ini menganggap tempat pemakaman sebagai tempat menakutkan dan berbau mistis.
“Sehingga kan ketika istilahnya sudah menjadi Taman, orang menjadi tidak takut. Itu di kota-kota besar seperti Bekasi dan Karawang, istilahnya sudah taman. Jadi tidak seram. Itu untuk TPBU-nya,” kata Aang.
Dengan demikian, pengelola TPBU pun harus legal. Sekalipun mendelegasikan kepada individu, tetapi kewenangan yang bersangkutan harus berdasarkan penugasan dari lembaga atau yayasan yang berbadan hukum.
Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment
Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv
Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv












