TARKA, (KAPOL).- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai V, pemeran perempuan dalam kasus video “Vina Garut” merupakan korban.
Dengan alasan tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Polres Garut menghentikan penyidikan terhadap V yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka.
Adanya surat rekomendasi dari Komnas Perempuan untuk Polres Garut tersebut diungkapkan kuasa hukum V, Budi Rahadian.
Rekomendasi tersebut tercantum dalam surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
“Isi surat tersebut di antaranya rekomendasi penanganan perempuan berhadapan dengan hukum. Dalam surat itu, Komnas Perempuan menyebut jika V merupakan korban sehingga penyidikan yang dilakukan terhadapnya atas dasar surat nomor LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES GRT harus dihentikan,” ujar Budi yang ditemui di kantornya, Jumat (20/9/2019).
Dikatakan Budi, dalam surat tersebut juga disebutkan jika Komnas Perempuan telah melakukan penelusuran terkait kasus video “Vina Garut” yang telah menyeret V sebagai salah satu tersangka.
Hasil penelusuran, V dinyatakan hanya sebagai korban sehingga kemudian Komnas Perempuan merekomendasikan agar penyidikan yang dilakukan polisi terhadapnya dihentikan.
Komnas Perempuan tutur Budi, juga meyatakan hasil penelusuran membuktikan bahwa V tidak memenuhi unsur dengan sengaja atau atas persetujuan dalam melakukan adegan tak senonoh sebagaimana terdapat dalam video tersebut.
V mau melakukan hal itu karena dirinya berada dalam tekanan akibat adanya ancaman dari tersangka A alias Rayya yang saat itu masih berstatus sebagai suaminya.
“Dalam hal ini V diancam tersangka A alias rayya jika tak mau melakukan adegan dengan tiga pria. Hal inilah yang kemudian juga menjadi alasan Komnas Perempuan menilai jika klien saya itu tidak dapat dipidana,” katanya.
Namun demikian diakui Budi jika surat dari Komnas Perempuan itu hanya bersifat sebagai rekomendasi, sedangkan keputusannya tetap berada di pihak penyidik dalam hal ini kepolisian.
Hingga saat ini tambahnya, pihaknya pun masih belum menerima tanggapan dari pihak Polres Garut menyusul adanya rekomendasi tersebut.
Selain merekomendasikan agar penyidikan terhadap V dihentikan, Budi juga menyampaikan dalam suratnya Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar V menjalani pemulihan mental.
Untuk itu, Komnas Perempuan menyarankan agar V dibawa ke rumah aman, tidak berada di dalam tahanan seperti yang terjadi saat ini.
Selain berkoordinasi dengan Komnas Perempuan, dikatakan Budi pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk masalah pemulihan mental V.
Namun semuanya kembali kepada pertimbangan pihak penyidik mengingat ststus V saat ini yang telah ditetapkan sebgai tersangka.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, menegaskan keberadaan rekomendasi penghentian kasus untuk tersangka V yang dikeluarkan Komnas Perempuan sama sekali tidak akan melunturkan status V sebagai tersangka dalam kasus video “Vina Garut”.
Oleh karenanya penyidkan terhadap tersangka V masih akan terus berjalan dan perkaranya pun akan terus berlanjut.
“Memang ada rekomendasi dari Komnas Perempuan agar penyidikan terhadap tersangka V dihentikan dengan alasan dlam hal ini V hanya sebagi korban. Namun hal itu tak merubah statusnya saat ini dan perkaranya terus berlanjut,” komentar Maradona.
Bahkan mnurut Maradona, berkas perkara tersangka V beberapa waktu lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.
Saat ini pihaknya tengah menunggu tanggapan dari pihak Kejaksaan apakah sudah dianggap P21 atau belum.
Maradona menjelaskan, dalam undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak ada tindak pidana. Penanganan perkara juga bisa saja di SP3 (surat penghentian penyidikan dan penuntutan) apabila penyidik tak bisa menemukan bukti.
Namun tandasnya, dalam kasus yang menyeret V menjadi tersangka ini, pihak penyidik telah menemukan adanya unsur pidana.
Selain itu, penyidik juga telah berhasil mendapatkan bukti-bukti yang dianggap cukup memenuhi syarat untuk menjerat pelaku.
Lebih jauh Maradona menyampaikan, SP3 yang dilakukan penyidik dalam kasus ini telah diterapkan kepada tersangka A alias Rayya karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Sementara itu utuk dua tersangka lain yang saat ini masih buron, petugas masih terus melakukanpengejaran dan diharapkan dalam waktu dekat sudah bisa tertangkap. (Aep Hendy S)***
Foto | Kuasa hukum tersangka V, Budi Rahadian menunjukan surat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas Perempuan agar polisi menghentikan penyidikan terhadap V yang dianggap sebgai korban dalam kasus video “Vina Garut”.