HUKUM

KORUPSI, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

×

KORUPSI, Hakim Agung Sudrajat Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Istimewa*

KAPOL.ID – Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati terbukti menerima suap secara bersama-sama untuk kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yaitu pembatalan homologasi.

Maka, dituntut hukuman 13 tahun penjara oleh Penuntut Umum KPK.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 10 Mei 2023.

Penuntut Umum KPK menyatakan, Sudrajat Dimyati bersalah dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Sudrajad Dimyati dengan hukuman pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara,” ujar PU KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan berkas tuntutan setebal 800 halaman.

PU KPK majelis hakim yang diketuai Joserizal memutuskan terdakwa Sudrajad Dimyati bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi bersama-sama.

PU KPK menilai terdakwa melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penuntut Umum KPK juga menuntut hukuman pidana tambahan kepada terdakwa Sudrajat Dimyati.

Disebutkan, yang bersangkutan harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah vonis.

Jika tidak dapat dibayar maka harta kekayaan terdakwa dirampas dan jika tidak bisa dipenuhi dipidana 4 tahun.

“Tambahan pidana pengganti uang 80 ribu dolar Singapura selambatnya satu bulan. Apabila tidak bisa membayar maka dirampas harta kekayaan apabila tidak ada dipidana empat tahun,” lanjut PU KPK.

Sebelum menyampaikan amar tuntutan, PU KPK terlebih dulu menyampaikan hal memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung.

Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Usai persidangan, PU KPK menyatakan, tuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang ada, pemeriksaan 19 orang saksi di persidangan.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam perkara ini, Sudrajat Dimyati didakwa menerima suap sebesar Rp 80 ribu dolar Singapura untuk penanganan perkara kasasi terhasap KSP Intidana dengan pengaju perkara Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Dana itu diberikan oleh pengacara mereka Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui anggota kepaniteraan Desy Yustria, Muhajir Habibie dan Elly Tri Pangestuti.

“Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung RI, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly,” ujar jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Jaksa menuturkan total dana yang diberikan pengacara kepada Desy Yustria sebesar Rp 200 ribu dolar Singapura. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan. ***