HUKUM

KORUPSI: Mantan Pejabat Kementerian PANRB Ditangkap Kejari Bandung Usai Liburan di Italia

×

KORUPSI: Mantan Pejabat Kementerian PANRB Ditangkap Kejari Bandung Usai Liburan di Italia

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa*

KAPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menangkap Eks Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, usai berlibur bersama keluarga di Italia, Kamis, 18 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo didampingi Kasi Intel Wawan Setiawan dan Kasi Pidsus Ridha Nurul Ihsan mengatakan, penangkapan mantan pejabat eselon I Kementerian PANRB itu karena statusnya sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek dana PT Telkom tahun anggaran 2003.

“Terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung. Penangkapan dilakukan setelah Alex Denni baru saja kembali ke Indonesia usai berlibur bersama keluarga di Italia. Saat ini, Alex Denni sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung,” ucap Irfan, di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.

Irfan menuturkan, terpidana Alex Denni ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jabar dan Kejari Bandung setelah diketahui terpantau sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, usai kembali dari Italia

“Alex Denni merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB. Selain itu, dia juga pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN. “Imbuhnya

Sementara itu, Kasi Intel Wawan Setiawan mengungkapkan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan.

“Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia dan baru pulang serta terdeteksi ada di Bandara Soekarno-Hatta. Mendapat info itu kami lakukan aksi, lakukan kordinasi dan penjemputan serta eksekusi. Tapi kendala jarak antara Bandung dan Bandara Soekarno-Hatta, kami akhirnya minta bantuan Kejagung,” ungkap Wawan.

Ditambahkan Wawan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.

Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam.

Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut.

Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris Alex Denni.

“Akhirnya kemarin malam berhasil kita tangkap. Hari ini mau kita eksekusi ke Lapas Sukamiskin,” kata Wawan.***