HUKUM

Korupsi Proyek Tol Cisumdawu Ratusan Miliar, Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka

×

Korupsi Proyek Tol Cisumdawu Ratusan Miliar, Kejari Sumedang Tetapkan 5 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kejari Sumedang menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus tindak dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pengerjaan jalan Tol Cisumdawu, seksi satu di wilayah Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor.*

KAPOL.ID — Kejari Sumedang menetapkan sebanyak 5 orang tersangka dalam kasus tindak dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pengerjaan jalan Tol Cisumdawu, seksi satu di wilayah Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor.

5 tersangka yang sebelumnya sebagai saksi tersebut, diantaranya DSM, AL,  AP,  MI dan U.

Surat penetapan tersangka masing-masing berdasarkan nomor B 1134 , B 1135 , B 1136 , B 1137 dan B 1138 tanggal 1 Juli 2024 dalam pengadaan tanah untuk pengerjaan jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Sehingga, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 329.718.336.292.

Disampaikan, Kajari Sumedang Yenita Sari, SH, MH kepada wartawan, 1 Juli 2024 malam.

“Perbuatan tersangka DSM, AR, AP, MI dan U yakni pada tahun 2019 sampai tahun 2020 sudah dilaksanakan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 di Desa Cilayung Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang bahwa pada tahun 2019-2020 telah dilaksanakan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan tanah untuk mendapatkan ganti rugi akibat pelaksanaan pembangunan jalan tol seksi 1 tersebut,” ucapnya.

Dimana, kata dia, AP ditunjuk sebagai Ketua Satgas B Tim P2T dan AR adalah anggotanya.

Hasil pendapat tersebut dituangkan ketika Daftar Nominatif (DANOM) yang akan diajukan kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KIPP) Mushofah Mono Igfirly untuk memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NW) untuk ganti rugi tanah tersebut.

“Yang selanjutnya, akan dikirimkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUFR) selaku instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Dikatakan, dari hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut terdapat 9 (Sembilan) bidang tanah dengan hak kepemilikan berupa 7 (tujuh) Letter C atau tanah adat dan 2 (dua) SHGB yang memperoleh Nilai Penggantian Wajar (NPW).

“Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Kejari Sumedang terhadap pengajuan kesembilan bidang tanah tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum,” kata dia.

“Diantaranya berupa pengalihan hak kepemilikan setelah adanya penetapan lokasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 620/Kep.824-Sarek/2005 tanggal 29 Agustus 2005 tentang penetapan lokasi pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, manipulasi data hak kepemilikan, dan penilaian ganti kerugian yang tidak wajar,” ujarnya.

Dan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum pada Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Cisumdawu, yang merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pengadaan tanah tersebut yang dimulai dari tahapan pendataan, sampai dengan penilaian ganti rugi.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, terdapat kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka sebesar 329 miliar lebih.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka DSM, AR, AP, MI, dan U, tambah Yenita, adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kami tim penyidik Kejari Sumedang akan melaksanakan serangkaian proses seperti pemberkasan, penyerahan dan pemeriksaan tersangka serta barang bukti dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dan terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Juli 2024 sampai dengan 20 Juli 2024,” pungkasnya.

Sebelumnya, dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jabar serta pemblokiran uang konsinyasi sesuai objek tersebut. ***