POLITIK

KPU Kota Tasikmalaya Buka Jalur Perseorangan, Masih Nihil Pendaftar

×

KPU Kota Tasikmalaya Buka Jalur Perseorangan, Masih Nihil Pendaftar

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Tasikmalaya menggelar sosialisasi pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan, Selasa (7/5/2024).*

KAPOL.ID –
KPU Kota Tasikmalaya membuka jalur perseorangan pada Pilkada 2024. Semenjak dibuka tanggal 4 Mei 2024, masih nihil pendaftar.

“Sesuai aturan, pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan dibuka dari 4 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.”

“Sampai hari ini belum ada pendaftar, kalau yang baru tanya-tanya sudah ada,” ucap Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan, dari jalur perseorangan minimal harus mendapat dukungan 40.375 suara. Dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan, dan memiliki hak pilih.

“Jadi persyaratannya demikian, dukungan satu orang harus mengisi dua lembar surat pernyataan.”

“Sebaran dukungan juga minimal tersebar di enam dari 10 kecamatan. Tidak bisa terpusat di satu atau dua kecamatan saja,” jelasnya.

Setelah pasangan calon dari jalur perseorangan memenuhi syarat tersebut, pihaknya melalui panitia pemilihan suara (PPS) akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan.

“Tentunya harus dicek satu persatu untuk penelitian administrasi pendaftaran,” katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Tasikmalaya Enceng Fuad mengatakan, setidaknya ada beberapa potensi penyalahgunaan persyaratan melalui jalur tersebut.

Pengalaman di beberapa daerah lainnya, potensi seperti penyalahgunaan data pribadi dan pencatutan nama yang memberikan dukungan.

“Kita juga harus cek satu persatu apakah tanda tangannya sesuai atau tidak. Pada prinsipnya proses tersebut tidak akan lepas dari pengawasan Bawaslu,” ucapnya. ***