KAPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat secara resmi mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024, Senin 9 Desember 2024.
Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut paslon nomor urut 1 Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina meraih 2.204.452 suara, paslon nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja meraih 2.116.017 suara, paslon nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie meraih 4.260.072 suara dan paslon nomor urut 4 meraih Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan meraih 14.130.192 suara
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mendapat suara terbanyak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2024. Paslon Dedi-Erwan berhasil meraih 14 Juta suara lebih, unggul jauh dari dari tiga paslon lainnya.
Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hadiyat mengatakan, Rekapitulasi ini dilakukan berdasarkan formulir model D hasil Kab/Kota KWK dan dituangkan dalam formulir D hasil Provinsi KWK. Setelah ini, dokumen akan kami tandatangani, digandakan, dan diberikan kepada para saksi serta Bawaslu
“Sudah ditetapkan hasil rekapitulasi dan suara, tinggal ditanda tangan lalu diberikan kepada saksi serta Bawaslu (Jabar),” ujar Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat, di kantor KPU Jabar, Senin, 9 Desember 2024
Usai penetapan suara tersebut KPU Jabar akan menunggu selama tiga hari jika ada paslon yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun jika selama tiga hari tidak ada gugatan, maka KPU Jabar akan melaksanakan penetapan paslon pemenang Pilgub Jabar 2024.
“Mulai hari ini sampai hari Rabu kita akan mengetahui apakah ada permohonan gugatan. Seandainya nanti ada permohonan gugatan nanti akan kita lihat dan menunggu proses gugatan di Mahkamah,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adi Saputro ditempat yang sama.
Adi menuturkan, jika tidak ada gugatan selama dalam waktu sanggah tersebut, maka KPU Jabar akan menetapkan paslon pemenang Pilgub Jabar 2024.
“Setelah sekarang ditetapkan tadi jam 17:36 maka nanti akan diumumkan sampai tanggal 15 Desember 2024,” tandasnya. ***