POLITIK

KPU Sumedang Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024

×

KPU Sumedang Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
foto istimewa*

KAPOL.ID — Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 104/PL.01.2-BA/3211/2024 pada tanggal 4 Juni 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang telah menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 yakni sebanyak 2001 TPS.

TPS, tersebar di 26 Kecamatan dan 277 desa/kelurahan di Kabupaten Sumedang, dari banyaknya TPS tersebut maka KPU Kabupaten Sumedang juga menetapkan kebutuhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) sebanyak 3.427 orang.

Sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Barat Nomor: 223/PL.02.1-BA/32/2024 pada tanggal 3 Juni 2024 tentang Rekapitulasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Tingkat Provinsi Jawa Barat pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.

Jumlah TPS dan kebutuhan Pantarlih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumedang ini menggunakan prinsip efektif dan efisien.

Serta ketentuan lain dalam pengangkatan Pantarlih yang mengatur tentang pengangkatan jumlah Pantarlih di setiap TPS.

KPU Kabupaten Sumedang akan mengangkat 1 (satu) orang Pantarlih di setiap TPS.

Jika jumlah pemilih pada TPS tersebut kurang dari atau sama dengan 400 pemilih dan mengangkat 2 (dua) Pantarlih.

Dan, jika jumlah pemilih dalam TPS tersebut melebihi 400 yang terdaftar dalam Data penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Hal tersebut, telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor: 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka KPU Kabupaten Sumedang telah membuka pendaftaran Petugas Pantarlih.

Pendaftaran dimulai dari tanggal 13-19 Juni 2024 degan masa kerja selama satu bulan dari tanggal 24 Juni sampai tanggal 25 Juli 2024.

Hal itu, untuk melaksanakan tugas Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang tahun 2024. (rls)***