POLITIK

KPU Sumedang: Hari Pertama Pendaftaran Belum Ada Calon Kepala Daerah yang Daftar

×

KPU Sumedang: Hari Pertama Pendaftaran Belum Ada Calon Kepala Daerah yang Daftar

Sebarkan artikel ini
Kondisi terkini di.KPU Sumedang di hari pertama pendaftaran calon bupati dan wakil bupati. *

KAPOL.ID — Memasuki hari pertama tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang periode 2024-2029 nampaknya belum ada satu pun pasangan calon yang mengkonfirmasi akan mendaftar di hari pertama, Selasa 27 Agustus 2024.

Menurut informasi, tiga pasangan calon itu antara lain, Dony Ahmad Munir – Fajar Aldila (PPP, PAN, PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra), Irwansyah Putra – Brigjen TNI (purn) Grarv Hj. Mustikaningrat (PDI-Perjuangan) dan Eni Sumarni – Ridwan Solichin (Partai Golkar, PKS).
“Sejauh ini di hari pertama belum ada konfirmasi dari para pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi.

Ia mengatakan, yang pasti sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU Sumedang untuk menyambut para pasangan calon yang akan mendaftar. Yang mana dilakukan gladi bersih pada jam 11.00 WIB.

“Iya, hari pertama ini, kami buka mulai pukul 08.00 WIB pagi sampai dengan pukul 16.00 WIB sore. Per hari ini, yang meminta akun Silon sudah ada 4 pasangan calon,” kata Ogi di KPU Sumedang.

Menurutnya, dari 4 paslon yang meminta akun Silon itu, lanjut Ogi, baru ada 1 paslon yang sudah memberikan surat pemberitahuan akan datang ke KPU untuk melakukan pendaftaran. Sedangkan untuk 3 paslon lainnya belum ada informasi kapan akan mendaftar.

“Jadi baru 1 paslon saja yang sudah memberikan surat pemberitahuan ke KPU akan melakukan pendaftaran yaitu pada Rabu (28/8) besok yaitu pasangan Dony dan Fajar. Sementara untuk hari ini (27/8) belum ada informasi dari keempat paslon yang akan datang ke KPU. Tapi tetap kita akan menunggu sampai pukul 16.00 WIB, apakah ada yang tiba-tiba datang atau tidak,” ujarnya.

Ogi meminta untuk Paslon yang akan mendaftar untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

“Pendaftaran ini waktunya relatif singkat. Jadi saya minta untuk mempersiapkan dokumen-dokumennya,” ucapnya.

Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan unruk persyaratan pencalonan sambung Ogi berupa SKCK, keterangan dari Pengadilan Negeri, surat keterangan tidak pernah pailit juga persyaratan lainnya.

Yang mana pasangan calon harus melakukan unggah ke aplikasi Silon KPU yang kemudian akan muncul form yang akan diserahkan kepada KPU. Kemudian tim LO pasangan calon juga harus menyerahkan dokumen secara fisik untuk memastikan sejauh mana keabsahan dokumen.

Kendati demikian ditambahkan Ogi, bagi masa pendukung pasangan calon yang akan mengantar KPU tidak membatasi jumlahnya. Akan tetapi KPU membatasi yang masuk ke pendaftaran.

“Kami batasi hanya 10 orang yang masuk yaitu 2 pasangan calon dan 10 orang yang mengantar. Mau itu parpol pengusung atau tim sukses kami batasi supaya di dalam kondusif. Untuk pendukung lainnya boleh datang ke KPU, tapi mohon dijaga kondusifitas dan ketertiban supaya tidak menganggu jalannya tahapan pendaftaran termasuk lalulintas sekitar,” katanya.

“Kami juga menghimbau kepada pendukung pasangan calon supaya tidak membagikan bahan apapun misalkan semacam uang. Jadi dimohon untuk menjaga kondusifitas,” ujarnya. ***