KAPOL.ID –
Kuasa hukum keluarga, Taufik Rahman segera melayangkan somasi terhadap dua orang yang mengaku sebagai wartawan.
Keduanya yakni JY dan AR terkait pemberitaan di beberapa media online diduga memfitnah anggota keluarga.
“Kami akan layangkan somasi untuk keduanya dengan batas waktu 3 x 24 jam. Kalau tidak merespon, tentu kami ambil jalur hukum,” ucapnya kepada wartawan akhir pekan lalu.
Ia memaparkan, pemberitaan tersebut muncul setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Januari tahun 2024 ini dengan penggugat Rae Suryana.
Penggugat sempat viral mengadakan sayembara Rp 250 juta yang bisa mendamaikan dengan istri dan anaknya.
“Keduanya bersama enam rekan lainnya mendatangi rumah istri Rae di Cibeureum (Kota Tasikmalaya) untuk wawancara. Namun karena sedang sakit, klien kami yang merupakan menantunya mengajak bicara tamu tersebut.”
“Mereka mengaku sebagai wartawan, namun saat ditanya identitas media, hanya tiga orang yang dapat memperlihatkan,” bebernya.
Kemudian, lanjut dia, tamu tersebut diajak bicara oleh kliennya di teras rumah mertuanya tersebut. Tak lama berselang, mereka meninggalkan tempat.
“Setelah itu muncul pemberitaan dengan narasumber Arief Cahyadin dan Joy. Dalam berita tersebut menuding klien kami melakukan penyekapan dan melakukan pengancaman penculikan.”
“Masa penyekapan mereka dikasih air minum saat mengobrol di teras. Penutupan pintu pagar rumah semata mencegah kegaduhan saat mereka memaksa menggambil gambar,” ucapnya.
Taufik menegaskan, rumah pribadi merupakan wilayah privat. Seseorang yang masuk, tentu atas seizin pemilik rumah.
“Mereka datang, mau ambil gambar tanpa izin lalu didatangi oleh klien kami. Malah ada pemberitaan diduga kuat memfitnah anggota keluarga,” ucapnya.
Pihaknya tak akan segan mengambil langkah hukum tegas atas peristiwa tersebut. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik keluarga, hingga tuduhan yang bersifat fitnah.
“Pada UU ITE yang terbaru dan KUHP pasal itu ada. Kalau dua kali somasi tidak digubris kita akan melapor ke kepolisian,” kata Taufik. ***