KANAL

Kuswara, Tarik Kendaraan di Jalan Oleh DC Bisa Dipidanakan

×

Kuswara, Tarik Kendaraan di Jalan Oleh DC Bisa Dipidanakan

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Praktisi hukum DR. (CAND) H. Kuswara S. Taryono mendapat banyak pertanyaan terkait lembaga pembiayaan kendaraan saat mengisi Seminar Kemahiran Hukum di STAI Tasikmalaya, Kamis (22/10/2020).

Salah satunya praktik debt collector (DC) yang kerap kali terjadi di beberapa daerah. Padahal konsumen terintimidasi dengan perlakuan tersebut.

“Sangat dimungkinkan konsumen mengambil langkah hukum. Tapi lihat dahulu perjanjian kontraknya seperti apa,” ujarnya kepada KAPOL.ID.

Ia mengatakan, bentuk intimidasi tersebut sangat dimungkinkan masuk ranah tindak pidana.

Tak hanya ke kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menampung pengaduan praktik DC di jalanan.

“Di beberapa tempat polisi sudah melakukan langkah kalau ada pelaporan, termasuk ke OJK,” kata Kuswara yang juga Komisaris PT. Persib Bandung Bermartabat ini.

Ketua Panitia Seminar Kemahiran Hukum
DR. Dedi Ratno M.AG mengatakan, diharapkan peserta dari berbagai kalangan ini mendapat pemahaman terkait dengan rancangan peraturan serta kontrak.

Sebab hari ini masih banyak masyarakat masih awam baik aplikasi di lapangan maupun pemahaman.

“Di sini tak hanya advokat dan pengacara saja, dari kalangan akademisi juga ikut seminar.”

“Target peserta pun dari 45 orang, ternyata hadir 58. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan,” katanya.

Penggagas acara, Ecep Nurjamal berharap peserta seminar ini dapat menularkan ilmunya kepada masyarakat luas.

Sehingga di lapangan bisa memahami dan bisa mengedukasi terkait dengan hukum dalam perjanjian, ataupun peraturan dan memberi masukan ke pihak terkait.

Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia Tasikmalaya Sony Basyuni mengatakan acara ini merupakan perdana pasca kerjasama dengan STAI Tasikmalaya.

“Ini seminar perdana, ada dua narasumber yang membagi ilmu dengan peserta,” katanya.***