HUKUM

Lagi, Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, 2 Jadi Tersangka

×

Lagi, Korupsi Proyek Tol Cisumdawu, 2 Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi hukum (istockphoto) suara.com

KAPOL.ID — Dua orang yang terlibat kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu di lahan izin pinjam pakai kawasan hutan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Kamis 14 Agustus 2025.

Diketahui, kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp 2,18 miliar.

“Kedua tersangka adalah OK, Asisten Perhutani BKPH Conggeang KPH Sumedang, dan NNS, Asisten Perhutani Ujungjaya. Penahanan dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025,” ucap Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama.

Ia menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang menguatkan dugaan korupsi.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan dua modus yang dijalankan tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 2.181.308.756. Kejari Sumedang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata dia.

Menurutnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 junto Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***