KABAR POLISI

Lakukan Jual Beli Kancil, Dua Orang Tasikmalaya Diamankan Polisi

×

Lakukan Jual Beli Kancil, Dua Orang Tasikmalaya Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Kancil
Seekor kancil diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya sebagai barang bukti, seiring dengan diamankannya dua orang pelaku perdagangan hewan dilindungi. (Foto: istimewa)

KAPOL.ID — Dua orang asal Kabupaten Tasikmalaya melakukan jual beli hewan jenis kancil. Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya mengamankan mereka karena sudah melakukan tindak kriminal.

Adapun dasar bagi Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan para pelaku, karena kancil merupakan bagian dari binatang yang dilindungi. Barang siapa menjual-belikannya berarti telah melanggar hukum.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengemukakan bahwa kedua pelaku berinisial MI dan Y. Keduanya merupakan warga Jatiwaras.

“Kami mengamankan dua orang yang terlibat kegiatan perdagangan satwa langka itu hari kemarin, Minggu (26/5/24). Kemudian hari ini kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” terang Ridwan Budiarta, Senin (27/5/24).

Adapun kancil yang dijual-belikan jumlahnya tidak sedikit, lebih dari 20 ekor. Tersangka menjual kancil sudah dalam kemasan lengkap. Dalam arti sudah di dalam kandang atau box plastik. Bahkan di dalamnya juga sudah tersedia pakan dari sayur-sayuran.

Pada saat mengamankan pelaku, anggota kepolisian juga membawa serta sebanyak 22 ekor kancil. Semua dalam kondisi siap jual.

Kepada pihak kepolisian, MI dan Y mengaku sudah melakukan jual beli kancil selama sembilan bulan. Selama itu pula mereka hampir selalu mempunyai persediaan kancil.

Adapun mendapatkan persediaan kancilnya ada tiga cara. Pertama, MI dan Y sengaja berburu kancil. Kedua, membeli kancil dari pemburu. Ketiga, menernak kancil di rumah sampai beranak pinak.

“Jadi kancil hasil beli itu dari pemburu liar di wilayah selatan Jawa Barat. Seperti dari Garut dan Sukabumi selatan. Tapi ngakunya pemburu tidak terlalu dekat dengan pelaku,” tandas Ridwan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv