KAPOL.ID – Para kepala daerah termasuk pejabat megara dilarang menggelar buka puasa bersama pada Ramadan 1444 hijriah ini.
Disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Prinsip kita ikuti regulasi yang ditetapkan oleh pusat,” kata Yana di Balai Kota Bandung, Jumat 24 Maret 2023.
Yana mengaku telah membaca dan menelaah instruksi tersebut.
“Kalau saya baca tidak boleh menyelenggarakannya,” katanya.
Perlu diketahui, arahan Presiden Jokowi untuk tidak menggelar acara buka puasa bersama tersebut melanjutkan arahan tahun-tahun sebelumnya.
Mengingat Indonesia kini masih dalam proses transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi.
Kendati demikian, untuk masyarakat umum diperbolehkan mengadakannya. ***