KABAR POLISI

Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Begini Kata Satlantas Polres Tasik

×

Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Begini Kata Satlantas Polres Tasik

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP M Abdhi Hendriyatna.*

KAPOL.ID –
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dilarang di jalan raya.

Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Tasikmalaya memberikan pernyataan.

“Sejuah ini memang banyak masyarakat belum paham tentang penggunaan sepeda listrik.”

“Kami dari satuan lalu lintas Polres Tasikmalaya harus terus mensosialisasikannya,” jelas Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP M Abdhi Hendriyatna, Jumat (4/8/2023).

Sesuai arahan dan petunjuk Kapolres Tasikmalaya, masyarakat yang menggunakan sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya seperti kendaraan lainnya.

Terdapat jalur khusus untuk penggunaan sepeda tersebut. Seperti di kawasan pemukiman, lokasi car free day, tempat wisata dan area perkantoran saja.

Selain itu, hanya bisa digunakan oleh minimal berusia 12 tahun, menggunakan helm SNI. Dan batas kecepatan saat digunakan pun tidak boleh melewati 25 kilo meter/jam.

Abdhi mengimbau, orang tua yang memberikan anaknya sepeda tersebut selalu berhati-hati, dan tetap mematuhi aturan-aturan berlalu lintas.

“Saat ini masih terus kita sosialisasikan. Sedangkan untuk aturan penindakan masih kita kaji,” kata Abdhi.***