KANAL

Legalitas Sah, Paguyuban Balad 88 Siap Perkuat Pengabdian di Masyarakat

×

Legalitas Sah, Paguyuban Balad 88 Siap Perkuat Pengabdian di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID – Paguyuban Balad 88 kini resmi memiliki legalitas yang kuat setelah sah terdaftar sebagai badan hukum perkumpulan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

​Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0001204.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Paguyuban Balad Delapan Delapan.

​Berdasarkan dokumen yang ada, pengajuan legalitas ini dilakukan melalui Notaris Dessy Yuliawati, S.H., M.Kn., di Kota Bandung dengan Akta Nomor 4 tertanggal 24 Januari 2026.

​Keputusan yang diteken di Jakarta pada 2 Maret 2026 tersebut menyatakan bahwa Paguyuban Balad 88 telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan kini resmi berkedudukan di Kota Bandung.

​Ketua Umum Paguyuban Balad 88, Kolonel Infanteri Mochamad Ridwan, S.I.P., menegaskan bahwa pengesahan ini menjadi pijakan penting bagi organisasi untuk memperluas pengabdian di tengah masyarakat.

​”Dengan legalitas ini, kami akan semakin fokus dalam menjalankan berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, termasuk membangun sinergi dengan berbagai pihak terkait,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (18/3/2026).

​Ridwan menambahkan, paguyuban ini diharapkan mampu menjadi wadah kebersamaan yang solid serta mempererat tali silaturahmi, baik antaranggota maupun dengan masyarakat luas.

​Dalam proses pendaftarannya, tampak hadir jajaran pengurus teras, di antaranya Sekjen Dindin Mulyadin, S.E., Deputi Hukum Advokasi dan Hubungan antar Lembaga Dr. Rahmatin Artita, S.H., M.H., Bendahara Umum Yanti P.H., serta sejumlah pengurus lainnya.

​Dengan resminya status badan hukum ini, Paguyuban Balad 88 kini memiliki payung hukum formal untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (Jae)