BIROKRASI

Legislator Minta Pemprov Jabar Telaah kembali Soal Penetapan Kepgub Upah Buruh Diatas Satu Tahun

×

Legislator Minta Pemprov Jabar Telaah kembali Soal Penetapan Kepgub Upah Buruh Diatas Satu Tahun

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melakukan pertemuan dengan perwakilan organisasi buruh di Jawa Barat.

Diketahui, pertemuan diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Jawa Barat.

Berbagai organisasi buruh di Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Jabar Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Mereka mendesak Pemprov Jabar menerbitkan Keputusan Gubernur terkait penyesuaian upah pekerja/buruh di atas satu tahun.

Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jabar diwakili oleh lima pimpinan serikat buruh/serikat pekerja Jabar, yaitu Ketua DPD KSPSI Provinsi Jabar Roy Jinto, Ketua DPD SPN Jabar Dadan Sudiana, Sekretaris DPD SPNI Prov Jabar Dede, Sekretaris Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jabar Ian Sofian dan Ketua DPD SBSI 92 Ajat Sudrajat.

Bey Machmudin menyatakan, ini adalah pertemuan ketiga Pemprov Jabar dengan serikat pekerja, dan ini pertama kalinya difasilitasi oleh DPRD Jabar.

“Dari hasil audiensi tadi, ada titik temu dimana DPRD akan menindak lanjuti, dan saya pikir itu salah satu solusi yang terbaik,” ucap Bey

“Termasuk adanya dorongan dari legislator yang meminta Pemprov Jabar melakukan penelahaan kembali, terkait penetapan Kepgub upah buruh di atas satu tahun,” imbuhnya.

Posisinya sulit untuk memenuhi keinginan buruh terkait dikeluarkannya keputusan gubernur (Kepgub) penetapan upah pekerja di atas satu tahun.

Sebab, statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) membatasinya untuk menciptakan suatu kebijakan

“Saya adalah ASN dan terikat dengan aturan-aturan baku. Saya masih tidak akan bisa mengeluarkan Kepgub untuk buruh di atas satu tahun,” ujar Bey

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Jabar Achmad Ru’yat menuturkan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil audiensi dengan mengundang asosiasi, Kadin dan Apindo untuk melakukan dengar pendapat bersama serikat buruh.

“Untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan dari teman-teman serikat buruh dan apa yang menjadi keinginan para asosiasi pengusaha,” ucapnya.***