KANAL

Lembaga Advokasi Halal Indonesia: Maksimalkan Keberlakuan UUJPH untuk Hentikan Agresi Zionis Israel

×

Lembaga Advokasi Halal Indonesia: Maksimalkan Keberlakuan UUJPH untuk Hentikan Agresi Zionis Israel

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Founder Indonesia Halal Watch, DR. H. Ikhsan Abdullah, SH.,MH mengatakan, pemerintah, dunia usaha dan masyarakat internasional agar dapat maksimalkan keberlakuan Undang Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) untuk menghentikan agresi Zionis Israel.

“Masyarakat Indonesia Harus terus menghindar dari produk produk yang terafiliasi zionis Israel,” kata dia.

Dikatakan, ini bagian terpenting bagi membangun solidaritas dan sense of Humanity kita sebagai Bangsa yang beradab sesuai nila Sila Ke dua Pancasila.

“Zionis israel didukung sekutunya telah membantai anak-anak dan Wanita serta
Penduduk Palestine, mengebom Rumah Sakit, Sekolah dan Masjid serta Gereja, membunuh Dokter, tenaga medis dan Jurnalis bahkan menghalangi Bantuan
Kemanusiaan dengan memblokade Gaza dan mengusir penduduk yang dekat dari gempuran bom,” ujarnya.

Perbuatan keji israel yang menginjak-injak Hukum Humaniter Internasional yang
dijunjung tinggi oleh Bangsa beradab Bangsa Indonesia dan Dunia Internasional
harus melawan dengan gerakan boikot produk yang terafiliasi zionis yahudi.

“Pemerintah, bersama dunia usaha dan masyarakat Internasionsl harus terus menekan zionis israel sekuatnya untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan di Gaza sekarang juga,” katanya.

Peranan yang dapat dilakukan selain yang telah dilakukan melalui diplomasi oleh
Presiden dan Menteri Luar Negeri.

“MUI telah memberikan dukungan moral melalui Fatwa No 83 tahun 2023 yang saat ini terus diikuti oleh masyarakat,” ujarnya.

Diplomasi perdagangan juga sangat diperlukan guna menguatkan tekanan melalui Instrumen Hukum yakni UU No 33 Tahun 2014 tentang UUJPH yang saat ini telah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dikatakan, pada ketentuan Pasal 4 secara tegas diatur, bahwa semua produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, ketentuan mandatori Sertifiksdi Halal ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 Oktober 2024.

“Regulasi halal Indonesia tersebut dapat dijadikan daya tekan bagi produk bermerek global untuk mengikat hukum Indonesia,” ucapnya.

Sangat dapat dipertimbangkan MUI mengeluarkan ketentuan kepada siapapun pemohonan fatwa produk halal agar bagian dari Keuntungan yang didapat dari penjualan Produk Halal dari merek-merek dagang Internasional tidak boleh
dipergunakan untuk mendukung agresi militer Israel atas bangsa Palestina dan haram hukumnya.

“Fatwa MUI dapat dijadikan instrumen hukum bagi gerakan boikot atas produk yang terafiliasi zionis israel di seluruh dunia, demi menyelamatkan manusia
dan nilai-nilai kemanusian,” kata dia.

“Mari kita kuatkan solidaritas kemanusiaan kita dengan Regulasi Sertifikasi Halal yang kita miliki,” pungkasnya. ***