KAPOL.ID – Satuan Tugas Penanganan Kabupaten Garut menggelar lima sidang tindakan pidana ringan (Tipiring).
Sidang yang berlangsung di Posko Penegakan Hukum bagi pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Darurat itu bertempat di kawasan SMKN 12 Garut, Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Sanksi yang diputuskan bervariasi, dari yang terendah yaitu denda Rp 100.000 atau subsider kurungan 1 bulan dan yang tertinggi yaitu denda Rp 200.000 atau subsider kurungan 1 bulan.
Sehari itu, Rabu (21/7/2021) lima pelanggar didakwa oleh hakim yang membacakan putusan hukuman secara virtual melalui video. Pelanggar di antaranya pemilik warung sembako yang melanggar jam operasional selama masa PPKM Darurat.