BISNIS

Loka POM Tasik Temukan Toko Jual Kosmetik Ilegal

×

Loka POM Tasik Temukan Toko Jual Kosmetik Ilegal

Sebarkan artikel ini
Loka POM Tasikmalaya menginformasikan temuan hasil pengawasan di wilayah kerjanya, Selasa (2/8/2022).*

KAPOL.ID –
Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Tasikmalaya menemukan berbagai jenis kosmetik ilegal masih beredar di pasaran.

Tim menemukan 32 toko dan distributor (sarana) dari 56 yang masih menjual kosmetik tidak sesuai ketentuan.

“Selama 9 hari di bulan Juli 2022 tim melakukan pengawasan di wilayah kerja yakni Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar.”

“Tim gabungan menemukan 32 sarana (57%) masih menjual kosmetik tidak sesuai ketentuan,” ucap Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).

Ia mengatakan, hasil pengawasan terdapat produk berupa kosmetik tanpa izin edar dan kedaluwarsa.

Terdiri dari 450 item sejumlah 4902 pcs kosmetik tanpa izin edar. Kemudian 7 item sejumlah 10 pcs kosmetik kedaluwarsa dan 18 item sejumlah 101 pcs obat tanpa izin edar.

“Nilai ekonomi temuan sebesar Rp 61.165.550. Temuan kosmetik tanpa izin edar didominasi oleh sediaan rias wajah (69,93%), parfum (19,9%), dan sediaan perawatan kulit (10,17%),” jelasnya.

Jajat menuturkan, kosmetik tanpa izin edar melanggar UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 106 ayat 1.

Ancaman bagi pelaku usaha yang melanggar tercantum pada pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

“Sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan sanksi administratif serta mendapatkan pembinaan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat menerapkan Cek KLIK produk. Mulai dari cek kemasan, label, izin edar, hingga kedaluwarsa.

“Temuan kosmetik yang melanggar ketentuan sebagian dimusnahkan di tempat dan sebagian diserahkan ke kami untuk pemusnahan,” katanya.***