HUKUM

M. Arif: Rocky Gerung Dikecam, Akan Dilaporkan ke Polisi

×

M. Arif: Rocky Gerung Dikecam, Akan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
IST

KAPOL.ID – Aksi Unjukrasa mengecam pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden RI Joko Widodo, terus berlanjut.

Kelompok mahasiswa dari Keluarga Mahasiswa Kota Kembang, kembali melakukan unjukrasa di bundaran Cibiru Kota Bandung Jumat, (4/8/2023).

Selain membawa berbagai poster yang mengecam Rocky Gerung, para pengunjukrasa juga berorasi yang intinya Rocky Gerung dinilai telah melecehkan Presiden RI Joko Widodo, yang juga merupakan lambang negara .

“Kami juga akan melaporkan Rocky Gerung kepada pihak kepolisian. Dan minta Rocky Gerung ditangkap, karena tindakan Rocky Gerung telah melecehkan,” ucap M. Arif disela aksi unjukrasa .

Ia juga mengatakan pernyataan Rocky Gerung pada acara organisasi buruh di Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu 29 Juli 2023 lalu, telah melukai dan membuat sakit hati mahasiswa dan masyarakat di Kota Bandung, dan juga Indonesia.

“Kami merasa sakit hati atas pernyataan yang disampaikan oleh  Rocky Gerung kepada bapak Presiden RI. Tindakan yang dilakukan oleh  Rocky Gerung telah merendahkan harkat dan martabat pemimpin bangsa Indonesia yang kita hormati,” kata dia.

Selain itu, pernyataan Rocky Gerung telah menunjukan bahwa ada kepentingan politik tertentu, khususnya dari pihak asing untuk menjatuhkan kewibawaan Presiden RI di kancah internasional.

“Artinya Rocky Gerung adalah antek asing  yang berubaya mengobok-obok stabilitas politik dan keamanan di Indonesia,” ucap dia.

Ia juga menyebutkan, aksi yang dilakukan hari ini merupakan bentuk dukungan dan rangkaian dari aksi elemen lain yang sudah dilakukan oleh kelompok Masyarakat, baik di Kota Bandung, Provinsi Jabar, maupun secara lingkup nasional.

“Meminta pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap Rocky Gerung. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas dia.

Pada kesempatan itu juga, para pengunjukrasa Keluarga Mahasiswa Kota Kembang menyampaikan tuntutan, yakni:

Menyatakan dengan tegas menolak pernyataan penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden kami Joko Widodo.

Menuntut Kepolisian RI untuk menangkap dan mengadili Rocky Gerung.

Rocky Gerung telah melanggar Pasal 218 ayat (1) KUHP dan UU ITE karena menghina Presiden RI. Ir H. Joko Widodo.

Rocky Gerung adalah “Bajingan Tolol” yang sesungguhnya karena telah menghina Presiden Indonesia.

Mendukung sepenuhnya pemerintahan yang sah, pimpinan Joko Widodo. ***