OPINI

Mahar Penebusan atau Sekadar Hitung-Hitungan? Menakar Marwah Keadilan di Sumedang

×

Mahar Penebusan atau Sekadar Hitung-Hitungan? Menakar Marwah Keadilan di Sumedang

Sebarkan artikel ini

Oleh: Teguh Safary

Kasus korupsi pajak tambang yang menyeret mantan Direktur Utama PT Jasa Sarana (BUMD Provinsi Jawa Barat) periode 2022–2025 berinisial IS, kini memasuki babak baru yang krusial. Pada Kamis (26/2/2026), IS menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar ke Kejaksaan Negeri Sumedang.

Namun, penyerahan ini bukan sekadar urusan administratif belaka. Di balik tumpukan rupiah tersebut, tersimpan sebuah dialektika moral: Apakah ini manifestasi dari pengakuan dosa yang tulus, atau sekadar langkah catur kalkulatif demi memangkas masa prodeo?

langkah IS memang patut dicatat sebagai “itikad baik”. Di tengah skeptisisme publik terhadap efektivitas asset recovery (pemulihan aset) di Indonesia, kembalinya dana miliaran rupiah tersebut memberikan angin segar bagi kas negara.

Namun, kita harus waspada. Keadilan bukanlah transaksi akuntansi. Ada beberapa alasan mengapa pengembalian uang tidak boleh dianggap sebagai penghapus jejak moral:

Kita jangan terjebak dalam logika bahwa hukum bisa “dibeli” dengan pengembalian kerugian. Meski tindakan ini merupakan poin yang meringankan secara hukum, integritas peradilan harus tetap menjadi panglima.

Membayar kembali hasil korupsi tidak serta-merta menghapus fakta bahwa pengkhianatan amanah telah terjadi. Keadilan sejati menuntut pemulihan luka sosial; sebuah kerugian yang tidak bisa dihitung hanya dengan angka.

Sebagai mantan pucuk pimpinan BUMD, IS adalah pemegang kunci kepercayaan publik. Korupsi di level ini adalah “kanker” yang merusak ekosistem bisnis daerah dan merampas hak warga Sumedang atas kesejahteraan yang seharusnya dihasilkan dari pajak tambang tersebut.

Apresiasi layak diberikan kepada Kejari Sumedang atas progres penyidikan sejak Agustus 2025. Namun, mata publik tetap tertuju pada sisa kerugian sebesar Rp 500 juta serta peran tersangka lain, seperti HM.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada “pemeran utama” yang kooperatif. Jaksa harus mampu menyapu bersih seluruh jejaring yang menikmati aliran dana haram tersebut tanpa pandang bulu. Jangan sampai pengembalian aset ini menjadi garis finis, padahal ia hanyalah sebuah titik transit menuju keadilan yang utuh.

“Hukum mungkin memberikan ruang bagi mereka yang kooperatif, namun hukum tidak boleh membiarkan marwah jabatan diperjualbelikan di meja negosiasi.”

Drama keadilan ini harus berakhir pada vonis yang memberikan pelajaran moral bagi para pemangku kebijakan. Publik menunggu pesan tegas dari meja hijau: bahwa jabatan bukanlah komoditas, dan integritas tidak memiliki label harga.

Jangan sampai uang miliaran rupiah tersebut hanya menjadi “mahar” untuk membeli keringanan hukuman, sementara esensi keadilannya justru terpinggirkan di balik tumpukan uang kertas.***