KANAL

Makan di Tempat, Tukang Bubur Biasa Malam Jalan Galunggung Kena Denda Rp 5 Juta

×

Makan di Tempat, Tukang Bubur Biasa Malam Jalan Galunggung Kena Denda Rp 5 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggar PPKM di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021).*

KAPOL.ID –
Pelanggar Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya mulai mendapatkan sanksi.

Mereka harus mengikuti persidangan secara virtual di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (6/7/2021) siang.

Salah satunya tukang bubur biasa malam di persimpangan Jalan Galunggung Kota Tasikmalaya.

Setelah kedapatan melayani empat orang makan di tempat oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya, Senin (5/7/2021) malam.

Hakim Abdul Gofur yang memimpin persidangan menjatuhkan hukuman denda minimal Rp 5 juta, maksimal Rp 50 juta atau subsider kurungan penjara 5 hari.

Pengusaha kuliner melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2021, perubahan dari Perda Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat serta pasal 34 ayat 1 junto pasal 21i ayat 2 huruf f dan g.

“Kalau dendanya Rp 1 juta atau Rp 2 juta saya masih sanggup. Ya harus gimana lagi itu putusan hakim.”

“Semalam pembeli yang maksa makan di tempat. Padahal sudah diberitahu. Ya gimana lagi,” ujar Endang Ulo (40), pemilik bubur biasa malam.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, sidang tindak pidana ringan ini memberikan efek jera pelanggar dan mentaati PPKM Darurat.

“Sidang ini seusai hasil koordinasi dengan pengadilan pada hari Selasa dan Kamis dari jam 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB di Taman Kota,” katanya. ***