KAPOL.ID – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU) Kabupaten Majalengka, JM (62) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, Rabu (30/9/2020).
Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2 miliar yang dilakukan dalam rentang waktu tahun 2014-2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka H Dede Sutisna melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi berdasarkan penghitungan penyidik senilai Rp 2 Miliar pada PD SMU yang dipimpinnya.
“Dua bidang di PD SMU yang dilakukan penyimpangan yakn pertamai bidang perdangan umum dan jasa kedua, agrobisnis berupa penjualan gabah dan benih,” katanya saat menggelar jumpa pers bersama para awak media di aula kantor Kejari setempat.
Setelah penetapan tersangka, lanjut dia, pihaknya akan terus mendalami penyidikan dan melakukan audit kepada lembaga yang berwenang untuk memeriksa kerugian negara melalui lembaga resmi.
Kemudian jika dokumen perkara sudah lengkap akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri.
“Kalau hitungan penyidik kerugian negara Rp 2 miliar, namun untuk angka kepastiannya kita akan berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun inspektorat Pemkab Majalengka,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini tersangka baru baru ditetapkan satu orang dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah jika nanti hasil penyidikan lebih lanjut, ditemukan penyimpangan yang dilakukan selain oleh tersangka.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan dari awal hingga hari ini kita sudah memeriksa 22 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka,” katanya.
Ia mengatakan, selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi ini, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 87 juta.
“Atas perbuatan tersangka, akan dijerat pasal 2 dan pasal 3 serta Pasal 9, UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya. ***
.
.