KABAR POLISI

Media Sosial Jadi Sarana Jual Beli Kancil, Hewan yang Dilindungi

×

Media Sosial Jadi Sarana Jual Beli Kancil, Hewan yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Jual Beli Kancil
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik jual beli kancil, dengan sarana media sosial. Pada keranjang plastik berwarna putih itu puluhan kancil siap jual diamankan.

KAPOL.ID — Setelah berhasil mengamankan dua orang pelaku jual beli kancil, beserta puluhan kancil siap jual sebagai barang bukti; Satreskrim Polres Tasikmalaya juga berhasil mengungkap metode penjualannya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta mengemukakan bahwa para pelaku memasarkan kancil melalui media sosial. Guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum, keduanya menyamarkan nama pada akun media sosial tersebut.

“Kami menemukan bahwa kedua tersangka ini memperdagangkan kancil melalui akun FB (Face Book, Red.), tapi bukan atas nama mereka,” kata Ridwan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Lakukan Jual Beli Kancil, Dua Orang Tasikmalaya Diamankan Polisi

Ridwan Budiarta juga mengemukakan bahwa kedua pelaku berinisial MI dan Y. Keduanya merupakan warga Jatiwaras.

Kepada pihak kepolisian, MI dan Y mengaku sudah mengomersilkan kancil selama sembilan bulan. Selama itu pula mereka hampir selalu mempunyai persediaan kancil.

Adapun mendapatkan persediaan kancilnya ada tiga cara. Pertama, MI dan Y sengaja berburu kancil. Kedua, membeli kancil dari pemburu. Ketiga, menernak kancil di rumah sampai beranak pinak.

“Jadi kancil hasil beli itu dari pemburu liar di wilayah selatan Jawa Barat. Seperti dari Garut dan Sukabumi selatan. Tapi ngakunya pemburu tidak terlalu dekat dengan pelaku,” tandas Ridwan.

Support KAPOL with subscribe, like, share, and comment

Youtube : https://www.youtube.com/c/kapoltv

Portal Web : https://kapol.tv/
Portal Berita : https://kapol.id/
Facebook : https://www.facebook.com/kabar.pol
Twiter : https://twitter.com/kapoltv