KAPOL.ID — Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Pusat dan Daerah (LSM PEMUDA) menyoroti berbagai permasalahan pada Konstruksi Fisik Pematangan Lahan Area Plaza Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang menelan anggaran APBN Rp 4.582.773.721,58.
Ketua Umum LSM PEMUDA, Koswara Hanafi mengatakan proyek pembangunan di dunia pendidikan tinggi seharusnya menjadi contoh dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Namun, kenyataannya proyek Konstruksi Fisik Pematangan Lahan Area Plaza Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung justru menjadi sorotan karena penuh persoalan dari hulu hingga ke hilir.
Proyek senilai Rp.4.582.773.721,58 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 itu, sejak awal telah menyisakan banyak tanda tanya besar.
LSM PEMUDA, sebagai lembaga sosial kontrol, telah menerima berbagai laporan dan temuan lapangan yang menggambarkan praktik pelaksanaan proyek yang jauh dari nilai-nilai profesionalisme dan moral akademik.
ISU SUPPLIER TANAH TIDAK DIBAYAR
Munculnya pemberitaan di beberapa media online perihal Supplier Tanah yang tidak di bayar.
Nandar, seorang penyuplai urugan tanah menggali kembali tanah urugan dari Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada Selasa (11/02/2025).
Ia menegaskan hal tersebut, karena tanah urugan yang di kirim ke proyek pematangan lahan Kampus 2 UIN Sunan Gunung Djati Bandung belum dibayar.
ISU TAKE OVER PEKERJAAN
Proyek Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Pematangan Lahan Area Plaza Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan kode tender 22151170, sumber anggaran APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp.4.700.000.000,00, dan proyek tersebut dimenangkan oleh PT. YR dengan nilai kontrak Rp.4.582.773.721,58.
PT. YR yang menang lelang proyek tersebut lalu di subkontraktor-kan atau di alihkan secara keseluruhan kepada JS sebesar Rp.2.202.621.000. (dua miliar dua ratus dua juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Hal itu, telah bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 87 ayat (3) yang berbunyi, Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
MENCUAT ISU DUGAAN KORUPSI
Rentetan permasalahan ini akhirnya menarik perhatian Aparat Penegak Hukum APH).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam Proyek Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Pematangan Lahan Area Plaza Kampus II UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Koswara Hanafi Ketua Umum LSM PEMUDA dalam keterangannya menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Penyedia Jasa serta Supplier tanah urugan turut serta telah di panggil untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
LSM PEMUDA APRESIASI POLDA JABAR
LSM PEMUDA mengapresiasi langkah tegas Polda Jabar, ini sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan keberanian membongkar praktik korupsi di lingkungan pendidikan Islam yang seharusnya menjadi teladan nilai kejujuran dan tanggung jawab publik.
Ketua LSM PEMUDA Koswara Hanafi menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum dan publikasi kasus ini secara konsisten, agar tidak ada lagi pihak yang bermain di balik proyek-proyek pendidikan.
“Ini bukan sekadar proyek, ini adalah ujian moral bagi kita semua. Jika korupsi bisa tumbuh subur di lembaga pendidikan Islam, maka bangsa ini dalam bahaya. LSM PEMUDA tidak akan diam. Kami akan terus mengawasi, melaporkan, dan memastikan pelaku penyimpangan ditindak sesuai hukum,” tegas Koswara.
MENTERI AGAMA HARUS TURUN TANGAN
LSM PEMUDA juga mendesak Kementerian Agama, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap semua proyek yang ada di UIN Sunan Gung Djati Bandung, agar tidak terjadi impunitas dan demi menyelamatkan wajah pendidikan tinggi Islam di Indonesia.
Dikonfirmasi wartawan soal itu, tak seorang pun pihak UIN serta pelaksana proyek yang berkenan memberikan keterangan.***












