Oleh Irfan Nursetiawan, S.Pd., M.Pd.,M.Si
(Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh)
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada saat ini mengalami pro dan kontra. Di sisi lain Pilkada Serentak 2020 harus tetap dilaksanakan untuk melahirkan pemimpin baru, tetapi di sisi lain terbentur akibat adanya pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Berbagai opini publik mencuat berkaitan dengan penundaan sampai pembatalan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang akan bergulir pada tanggal 9 Desember 2020. Namun dari semua opini tersebut pada hakekatnya merupakan hal yang baik, tetapi perdebatan tidak akan menyelesaikan masalah dan yang diperlukan yakni langkah solutif dalam menghadapi keadaan seperti ini.
Era industri 4.0 telah bergulir, era society 5.0 telah mulai berkembang dan bahkan kita saat ini mengalami era disrupsi di segala bidang. Ketidakpastian dan dinamika politik yang mengalami degradasi, seharusnya menjadi motivasi bagi Negeri ini untuk berbenah diri. Politik yang konstruktif merupakan impian semua elemen masyarakat dengan menjunjung tinggi transparansi dan advokasi terhadap masyarakat. Keadaan sosial ekonomi di tengah masyarakat menjadi sorotan utama di tengah pandemi yang belum juga reda.
Keberagaman problematika kehidupan sosial ekonomi masyarakat pun mulai bermunculan.
Dalam pelaksanaan Pilkada di tahun ini juga mengalami problematika, yakni masyarakat harus memilih calon pemimpin, namun masih ada pandemi yang terus mengintai tingkat kesehatan masyarakat, sehingga diperlukan konsep Pilkada yang dapat melindungi masyarakat secara hak pilih dan dari serangan virus Corona (Covid-19). Konsep Pilkada secara serentak menjadi urgensi yang harus tetap dilaksanakan dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Walau hal tersebut belum cukup, dikarenakan ketika pelaksanaan Pilkada Serentak akan tetap mengundang kerumunan.
Salah satu langkah solutif dan dapat diadopsi untuk penyelenggaraan pilkada, yakni melalui e-voting. E-voting merupakan metode pemungutan dan perhitungan suara dengan menggunakan perangkat elektronik. Bahkan dengan perkembangan internet yang begitu cepat, e-voting dapat diintegrasikan dengan internet. Proses pemungutan dan perhitungan suara secara real time akan memungkinkan hasil perhitungan suara secara cepat dan akurat, serta dengan catatan tidak adanya pemilih ganda. Validasi kartu pemilih dapat dilakukan dengan melakukan pendataan e-KTP (KTP Elektronik) sebagai basis data untuk Data Pemilih Tetap (DPT).
Walaupun konsep e-voting belum diimplementasikan dalam sebuah pesta demokrasi, tetapi tentunya hal ini dapat menjadi pertimbangan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Selain tidak mengundang kerumunan, konsep ini tentunya akan meningkatkan tingkat efisiensi dan efektivitas dalam sebuah sistem pemilihan. Walaupun demikian, masih terdapat kelemahan yang harus diantisipasi. Kelemahan dalam sistem e-voting, yakni dalam hal keamanan. Cyber Security dalam sistem e-voting harus memproteksi dari berbagai serangan cyber yang dapat merusak sistem keamanan jaringan dan sistem data.
Ada peluang e-voting ini diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020 atau pada pemilu/pilkada selanjutnya, yakni dengan mengusung pemilu/pilkada elektronik berbasis aplikasi. Aplikasi tersebut dapat disematkan pada smartphone milik penyelenggara. Masalah yang pertama kali muncul, yakni pada hal teknis seperti sosialisasi pada masyarakat yang Gagap Teknologi (Gaptek) dan yang tidak ada jaringan internet. Langkah sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini tentunya harus preventif dan kuratif oleh penyelenggara Pilkada.
Selain itu, pihak pemerintah pusat harus membangun jaringan telekomunikasi sampai ke pelosok daerah. Kemerdekaan dalam mendapatkan jaringan telekomunikasi dan internet, tentunya harus didorong oleh pembangunan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkemajuan.
Teknologi telah hadir untuk membantu dalam setiap langkah dan gerak manusia dalam berkarya nyata, tetapi dukungan infrastruktur dalam mengembangkan teknologi juga harus seimbang dengan kualitas SDM yang berkompeten. Demokrasi sebagai jalan untuk mendapatkan pemimpin yang pro terhadap masyarakat jangan sampai terhenti akibat pandemi. Konsep e-voting merupakan langkah solutif dan urgensi bagi penyelenggara Pilkada dan Pemerintah Pusat, serta Pemerintah Daerah untuk bersinergi dalam mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas.
Era Big Data telah membuka pemikiran kita semua, bahwa dalam teknologi sistem informasi bukan hanya sebagai alat tetapi tersimpan data yang akan menjadikan sebuah keputusan atau kebijakan dalam menentukan suatu hal. Begitu pula dalam konsep e-voting, hal utama yang harus divalidasi yakni berkaitan dengan data pemilih. Karena perhitungan angka secara statistika akan menimbulkan polemik, jika mengalami ketidaksinkronan data awal dengan data hasil pemilihan. Semoga gagasan Pilkada Elektronik ini dapat menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, serta tidak menimbulkan ketersendatan dalam proses berdemokrasi di Indonesia.
Sistem pemilihan yang bersifat konvensional ketika ditransformasikan menjadi sistem basis data akan menghasilkan data yang akurat dan otentik jika dianalisis dengan sistem komputerisasi data. Oleh karena itu, Pilkada Serentak 2020 seyogyanya dapa digelar sebagaimana mestinya dengan cara mengadopsi konsep e-voting. Kebijakan atau aturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pilkada seharusnya memberikan pilihan bukan hanya sebagai acuan untuk penyelenggaraan yang seakan dipaksakan. Ciamis, 5 Oktober 2020.***











