KAPOL.ID – Fasilitas gerai akad, bagi warga Bandung yang akan melepas masa lajangnya bisa dilayani Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung.
“Fasilitas ini akan mulai teraktivasi pada April 2022 mendatang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin.
Gerai akad tersebut, bentuk kerja sama pihaknya dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Bagi warga yang sudah mendaftarkan jadwal pernikahannya di Kemenag untuk melakukan proses akad nikah, akan kami siapkan tempatnya di sini,” ujar Ronny.
Dikatakan, konsep ruangannya, akan disesuaikan dan dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari awal sampai proses akad selesai.
Menurutnya, SOP akan dilengkapi bersama Kementerian Agama.
“Orientasi gerai akad ini memang ditujukan bagi masyarakat yang kurang mampu,” jelasnya.
Menurut Ronny, dengan begitu, warga tidak perlu ke KUA atau bingung mencari lokasi akad jika rumahnya tidak memungkinkan untuk menggelar akad.
“Jadi nanti warga tidak perlu bingung mau akad di mana. Kami akan bantu untuk kemas ruangannya dengan suasana yang juga baik,” imbuhnya.
Menanggapi ide gerai akad ini, Pelaksana Harian Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dominikus Dalu mengapresiasi upaya pelayanan publik yang akan digarap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Kerinduan masyarakat ingin mendapatkan pelayanan publik yang baik, sekarang sudah difasilitasi dengan adanya MPP. Silakan warga gunakan sebaik mungkin. Kami dari Ombudsman siap menjadi mitra Pemkot Bandung untuk memberikan pelayanan terbaik,” tutur Dominikus.
Dominikus juga menyebutkan, tahun lalu Kota Bandung mendapatkan penghargaan sebagai penyedia pelayanan publik terbaik.
Ia berharap, dengan adanya MPP ini bisa semakin memudahkan masyarakat yang butuh pelayanan.
“Tahun depan, kami juga akan meningkatkan indikator penilaian pada aspek pelayanan publik secara digital. Semoga dengan adanya MPP dan semua fasilitasnya bisa menjadikan Bandung semakin lebih baik,” ujarnya. ***