KAPOL.ID – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang, Wawan Medan, memandang konflik dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) harus diambil hikmahnya.
“Jika memang secara hukum itu dijamin, ya kenapa harus dimusuhi. Itu hak mereka dan menurut pendapat saya secara etika organisasi, perangkat desa itu sudah masuk di Apdesi dan pada dasarnya, Apdesi itu asosiasi pemerintah desa artinya kepala desa dan perangkat,” katanya.
Menurut dia, khusus di Sumedang harus dicermati, karena selama ini Apdesi kabupaten belum mempunyai Surat Keputusan (SK). Kenapa tidak membereskan dulu Apdesi? Walaupun, informasi yang diterimanya bahwa regulasi PPDI mempunyai payung hukum yang jelas, tingkatannya jelas baik di pusat maupun provinsi dan sekarang tengah gencar dibentuk tiap kabupaten.
“Akan tetapi, kami pastikan untuk wilayah Tanjungsari bahwa perangkat desanya tidak ada yang bergabung ke Persatuan Perangkat Desa Indonesia. Tidak ada perangkat desa di Tanjungsari yang masuk kepengurusan PPDI, meski sebelumnya ada undangan tapi karena sudah gabung dengan Apdesi sehingga undangan itu dihiraukan,” ujarnya.
Menurut dia hal itu dikarenakan, mereka beranggapan dengan dibentuknya PPDI seperti ingin memisahkan diri, malahan secara konotasi kesatuan perangkat desa, secara legal formal mereka punya hak untuk berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-undang.
“Diajak komunikasi dan bekerjasama aja mudah-mudahan PPDI dan Apdesi bisa bersinergi bisa meningkatkan profesionalitas perangkat di Desa sesuai dengan tupoksinya,” katanya.