KANAL

Meski Masih Pandemi, Baznas Tetap Targetkan Peningkatan Penghimpunan ZIS

×

Meski Masih Pandemi, Baznas Tetap Targetkan Peningkatan Penghimpunan ZIS

Sebarkan artikel ini
Berkaca pada tahun lalu, bahwa meskipun di tengah pandemi tapi penghimpunan dana ZIS mengalami kenaikan; tahun ini pun Baznas menargetkan peningkatan. (Foto: kapol.id/Amin R. Iskandar)

KAPOL.ID—Sektor perekonominan perlahan menggeliat. Aktivitas masyarakat mendekati masa normal, meskipun pandemi Covid-19 masih menghantui.

Seiring dengan itu, Badan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya menargetkan peningkatan penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya K. H. Acep Tohir Fuad, didampingi Wakil Bidang Perencanaan Program dan Pelaporan Keuangan Cecep D. Abdul Qoyum; berkaca pada pencapaian tahun silam.

“Pada 2020, waktu Covid-19, alhamdulillah (dana ZIS yang terhimpun, Red.) ada kenaikan sebesar 1%. Untuk 2021, kita memang menargetkan ada kenaikan juga,” ujar Cecep, Jumat (23/4/2021).

Demi tercapainya target tersebut, Baznas berupaya memaksimalkan peran semua unit pengumpul zakat) UPZ di masjid besar kecamatan. Mulai dari mendata muzakki hingga pengumpul zakat fitrah.

Di samping itu, kini Baznas Kabupaten Tasikmalaya juga mempunyai relawan, dengan nama Sahabat Baznas. Relawan yang tersebar di setiap kecamatan ini juga bertugas seperti UPZ.

“Sahabat Baznas juga sama mendata sedetil mungkin data DKM yang selama ini menghimpun zakat fitrah,” lanjutnya.

Hal tersebut dilakukan karena belum terakomodir oleh UPZ. Sementara Baznas menerima informasi bahwa DKM, Pemdes, bahkan Ormas ada juga yang melakukan penghimpunan zakat fitrah.

Karena lembaga-lembaga tersebut tidak berada dalam satu sistem Baznas, sehingga datanya tidak masuk dalam estimasi data Baznas. Hal tersebut diharapkan tidak lagi terjadi pada 2021.

“Lembaga atau siapa pun yang menghimpun zakat, wajib melaporkan ke Baznas. Karena itu diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2011; baik zakat mal maupun zakat fitrah,” tambahnya.

Di samping itu, Baznas juga ingin memastikan bahwa pihak-pihak yang menghimpun ZIS benar-benar berizin. Sebab penghimpun ZIS ilegal sewaktu-waktu bisa bisa berhadapan dengan hukum.