Oleh Ipa Zumrotul Falihah
Pegiat Parenting dan Direktur Yayasan Taman Jingga
Ramainya penolakan Peraturan Presiden no 10 tahun 2021 tentang Legalitas Investasi Produksi Minuman beralkohol di 4 propinsi yang terjadi kemarin menandakan efek bahaya dari minuman tersebut tehadap generasi bangsa.
Walau perpres tersebut sudah dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo, di lapangan butuh sinergitas kerjasama semua pihak dalam pencegahan di kalangan remaja.
Dekadensi moral generasi muda bangsa salah satunya adalah efek bahaya dari minuman beralkohol (minol).
Fakta di lapangan, dampak dari minum mihol tersebut dari mulai tindak kriminal ringan hingga kriminal tinggi bahkan mengakibatkan kematian.
Remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak ke masa dewasa sehingga mengalami masa transisi jati diri.
Juga masa dimana penuh rasa ingin tahu dan penasaran terhadap sesuatu hal yang baru. Contohnya penasaran meminum minol dari pengaruh lingkungan atau ingin terlihat keren mengikuti tren zaman padahal konyol.
Akses mendapatkan minol di tempat umum ternyata tak tergantung aturan. buktinya banyak diberitakan remaja korban minol masih saja terjadi. Karena Kreatifitas remaja tidak membuat menyerah mendapatkannya.
Mereka membuat minuman dengan improvisasi racikan secara ilegal atau oplosan. Lalu mengkonsumsinya dan membahayakannya diri sendiri serta lingkungannya.
Tentu hal ini bukan kejadian baru, justru kejadian berulang di banyak daerah yang sampai saat ini masih butuh peningkatan pencegahannya juga penanganan secara intensif dari semua pihak.
Dari sisi medis juga minol sangat berisiko bagi kesehatan manusia baik itu kesehatan tubuh, otak juga kesehatan mental.
Minol bisa mengakibatkan pemicu kejadian kejadian yang tidak diharapkan bagi generasi muda karena hilangnya akal sehat setelah minum minuman alkohol tersebut.
Bisa jadi pemicu perkelahian, perampokan, kekerasan seksual, pemerkosan sampai tindak pembunuhan.
Meski Peraturan Presiden no 10 tahun 2021 tentang perizinan Legalitas Investasi produksi minuman beralkohol di beberapa daerah di indonesia sudah dicabut, tetapi kita harus waspada dengan peredaran minol di kalangan remaja.
Sebelum dicabut , nyatanya yang terjadi di lapangan hampir di setiap daerah masih saja ditemukan minuman beralkohol oleh aparat hukum. Kenapa bisa demikian?
Secara ekonomi, ada potensi karena ada permintaan pasar. Sekalipun ada aturan regulasi yang mengaturnya yang mengatur minuman beralkohol tidak mudah ditemukan di tempat umum.
Tapi hanya dapat ditemukan ditempat khusus yang diatur undang undang. Realisasi dari hal ini masih belum maksimal masih perlu ditingkatkan terus agar tak kecolongan peredarannya secara mudah.
Setidaknya Perpres tersebut membuat publik terhenyak, walaupun sekarang sudah dicabut kembali tapi kenyataan di lapangan lebih mengerikan. Nyatanya akses mendapatkan minuman beralkohol masih terbuka dan mudah didapatkan siapa saja.
Tak heran jika dampak minuman tersebut masih terdengar di sana-sini. Memang dalam agama diharamkan, tapi kita lupa esensi.
Bukan hanya sekadar ribut soal aturan, kita butuh aksi nyata di lapangan. Setidaknya memulai dari diri sendiri, tak menyalahkan orang lain. Dari lingkungan terkecil di keluarga masing masing hingga bermasyarakat.
Minol itu tetap ada tanpa perpres sekalipun di lingkungan terdekat. Persoalannya kita mau membiarkan, atau mencegah generasi bangsa ini mabuk-mabukan. ***












