KABAR POLISI

Modus Skema Ponzi Kumpulkan Rp 5,7 Miliar, 300 Orang Jadi Korban di Tasik

×

Modus Skema Ponzi Kumpulkan Rp 5,7 Miliar, 300 Orang Jadi Korban di Tasik

Sebarkan artikel ini

KAPOL.ID –
Modus investasi bodong dengan skema ponzi berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (19/1/2022).

Tak tanggung-tanggung, 300 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.

“Kita berhasil amankan sepasang kekasih berstatus sebagai mahasiswa. Korban akibat modus tersebut sekitar 300 orang.”

“Total kerugian mencapai Rp 5,7 miliar,” ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota.

Kedua tersangka itu LA (22), warga Malangbong, Kabupaten Garut dan RM (22), warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara seorang lagi, EL (22) ibu rumah tangga warga Malangbong, Kabupaten Garut tak ditahan karena baru melahirkan.

Kasus ini bermula empat korban melaporkan modus investasi bodong tersebut ke polisi.

Mereka mengikuti skema investasi dengan keuntungan yang dijanjikan tersangka sebesar 40 persen.

“Setiap korban memberikan uang atau menyuntikan dana untuk investasi dijanjikan keuntungan sebesar 40 persen.”

“Kedua tersangka ini tak bisa mengembalikan uang investasi sesuai dengan yang dijanjikan. Malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Menurut keterangan saksi, korban dan tersangka, investasi tersebut dengan modus menjalankan skema ponzi. Kebanyakan korban kawannya sendiri.

“Tersangka diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang IT dan atau penipuan dan atau penggelapan dengan modus investasi ilegal alias bodong,” katanya.

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan berupa tangkap layar percakapan tersangka La dengan para korban.

Lalu buku tabungan BRI dan ATM BCA atasnama LA, ATM BRI dan Mandiri atasnama RM, 2 buku catatan investor, kwitansi bukti pembayaran kembali investasi.

Empat Iphone, satu unit macbook, satu unit mobil Honda Jazz, dan satu unit motor Vespa Sprint. ***