OPINI

Money Politic vs Cost Politic

×

Money Politic vs Cost Politic

Sebarkan artikel ini
Erlan Suwarlan

Oleh Erlan Suwarlan
(Dosen FISIP Universitas Galuh)

Memahami perbedaan money politic (politik uang) dan cost politic (biaya politik) menjadi penting untuk diketahui oleh semua pihak yang masih berupaya merawat harapan untuk semakin membaiknya landscape perpolitikan di tengah mewabahnya pragmatisme yang menegasikan tujuan ideal demokrasi. Pemahaman terhadap kedua hal tersebut penting dipahami oleh masyarakat, tim sukses, partai politik, para calon, penyelenggara, penegak hukum, birokrasi, dan lain sebagainya.

Begitu banyak kontestasi politik yang sudah, sedang, maupun akan dilaksanakan. Kontestasi-kontestasi tersebut selalu bersinggungan dengan dikotomi antara money politic dengan cost politic yang seringkali nampak beda tipis. Secara spesifik terutama para calon/pasangan calon dituntut mampu membedakan antara keduanya. Menjadi sesuatu yang aneh jika calon/pasangan calon tidak mengetahui garis demarkasi soal hal ini. Jika tidak mengetahui soal ini, maka pengetahuan yang lainnya pun menjadi pertanyaan besar. Masa iya pemain tidak tahu aturan main? Lebih parah lagi jika sudah tahu tapi tetap melakukannya. Jika begitu, maka ia adalah salah satu pembajak demokrasi yang nyata.

Secara akademis, isu money politic pun menjadi isu seksi yang menarik perhatian. Sehingga cukup banyak penelitian mengenai hal ini, sekaligus hal ini semakin menegaskan bahwa money politic itu nyata adanya.

Kontradiksi Regulasi
Jika melihat regulasi pemilu kepala daerah tahun 2018 lalu yang menyebutkan bahwa, “pemberi dan penerima bila terbukti melakukan money politics dikenakan sanksi pidana. Biaya transpor peserta kampanye pun harus dalam bentuk voucer tidak boleh dalam bentuk uang. Hal ini berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Umum yang menyebutkan bahwa,”Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: tidak menggunakan hak pilihnya; menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; memilih Pasangan Calon tertentu; memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau memilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tertentu dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

Klausa pasal tersebut hanya menyebut pelaksana dan tim kampanye saja, sehingga konsekuensinya di luar kedua nama tersebut tidak dapat ter/dijerat oleh Undang-Undang ini. Selain itu, sanksi yang diberikan hanya bagi pihak pemberi saja, sementara penerima tidak diberi sanksi. Sanksi yang diberikan pun mengacu kepada pasal 286, yakni sanksi administratif. Pada sisi ini terlihat kontradiksi, padahal transaksi money politic itu tentu saja tidak akan terjadi jika hanya ada satu pihak. Implikasi dari hal ini tidak akan memberi efek jera. Pemberi dan penerima bisa siapa saja yang duluan menggoda atau saling menggoda, bahkan suka sama suka, tahu sama tahu, saling menutup, dan bahkan saling mengunci.

Dengan demikian, praktik money politic akan tetap subur dan sulit diberantas, terlebih jika melihat budaya masyarakat melalui hasil survei yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa tahun lalu yang menyatakan bahwa 71,72% masyarakat menganggap money politic itu sebagai sesuatu yang lumrah.

Di samping itu, Undang-Undang 7/2017 membolehkan pemberian biaya uang makan/minum, biaya uang/transpor, biaya/uang pengadaan bahan kampanye kepada peserta kampanye pada pertemuan terbatas dan tatap muka peserta pemilu. Dimana hal tersebut tidak termasuk pada kategori materi lainnya. Selanjutnya, pada aturan bahan kampanye tercantum pada Pasal 30 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum menyatakan bahwa, “nilai setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000”. Jika hal tersebut dikomparasikan dengan regulasi Pilkada 2018, nilai bahan kampanye apabila dikonversikan paling tinggi Rp 25.000.

Dari perbedaan tersebut, kita bisa melihat bahwa Undang-Undang 7/2017 ini memiliki kelemahan dalam menjerat pelaku money politic. Dengan kata lain, masih ada banyak celah yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu untuk memengaruhi pemilih. Dengan dibolehkannya pemberian biaya transpor, makan minum kepada peserta kampanye pun tampaknya pengawas pemilu di lapangan akan sulit untuk membedakan mana cost politic dan money politic apalagi bagi para pemilih. Oleh karenanya terminologi dari keduanya pada kedua rejim Undang-Undang tersebut mesti dirumuskan secara jelas dan dilaksanakan secara tegas, sehingga nampak garis demarkasi antara keduanya lebih kongkret dan mudah dipahami oleh semua pihak untuk meminimalisir bahkan meniadakan praktik money politic.

Tentu pertanyaan besar buat kita adalah mengapa terdapat perbedaan antara Undang-Undang Pilkada dengan Undang-Undang Pemilu dalam memandang money politic? Apakah ini sebuah kesengajaan karena kepentingannya berbeda atau sekedar “human error” saja? Masa iya salah ketik melulu!

Hal yang tak kalah penting yang sering dikeluhkan terutama oleh Badan Pengawas Pemilu adalah kewenangannya yang dirasa terbatas terutama dalam penindakan kasus money politic. Banyak dugaan kasus yang mandeg pada tahap berikutnya. Memang masih perlu dikaji lebih mendalam, apakah ini problem regulasi yang memberi kewenangan setengah hati atau betul tidak memenuhi unsur atau soal law enforcement? Hal ini perlu dilihat secara jernih dan objektif untuk mengurai apa sesungguhnya yang menjadi persoalan, sehingga dapat ditemukan formulasi pemecahan masalahnya.

Lebih jauhnya yang seringkali dianggap banyak membingungkan adalah setiap pemilu/pemilukada aturannya berubah-ubah, sementara perubahan tersebut dilakukan dalam rentang waktu yang relatif pendek dengan jarak terhadap pelaksanannya. Kesan yang muncul dari berubah-ubahnya aturan adalah “trial and error”. Undang-Undang Pemilu/Pemilukada/Partai Politik memang merupakan lahan rebutan partai politik. Ketika disederhanakan merupakan lahan rebutan aturan main antara partai besar dengan partai kecil, dan bisa dipastikan partai besar selalu memenangkannya. Banyak variabel yang diperbutkannya seperti yang paling populer misalnya: presidensial Treshold, Parlemen Treshold, penentuan pemenang, penentuan jumlah daerah pemilihan, dan sejumlah lainnya.

Injury Time
Pemilihan langsung maupun tidak langsung memang keduanya tidak bisa menihilkan praktik money politic, meski pihak yang terlibatnya berbeda. Sebagaimana halnya di awal peralihan pemilihan tidak langsung menjadi pemilihan langsung semula salah satunya dimaksudkan supaya tidak terjadi praktik money politic atau “politik dagang sapi” di parlemen. Faktanya hari ini pragmatisme terjadi dari tingkat elit sampai masyarakat kecil. Rasanya semakin mengkhawatirkan!

Dalam kondisi normal saja penyelenggaraan pemilu kepala daerah tidak lepas dari praktik money politic. Saat ini pilkada serentak 9 Desember 2020 digelar di tengah pandemi covid-19, maka ada beban tambahan yang mendorong potensi terjadinya praktik money politic terutama bagi masyarakat yang terdampak, yang terdesak oleh kebutuhan ekonomi.

Sekurang-kurangnya praktik money politic terjadi tahapan kampanye, masa tenang, dan masa-masa mendekati hari pencoblosan seringkali sangat rawan dengan praktik money politic, bahkan hingga hari H jam D pemungutan suara pun banyak dimanfaatkan mengeluarkan jurus pamungkas oleh calon/paslon yang sudah kehabisan cara, kehabisan gagasan, dan ambisius dengan kekuasaan untuk “menghalalkan” segala cara, salah satunya dengan uang. Pengalaman dalam pemilu 2019 dengan jumlah yang besar, ia populer dengan sebutan “Bom Curah”.
Pragmatisme memang lawannya hanya dua hal, yakni: Idealisme atau pragmatisme (lagi). Yang paling ideal tentu pragmatisme dilawan dengan idealisme, tidak terlibat atau melakukannya baik sebagai pemberi atau pun penerima. Namun jika dilawan dengan pragmatisme lagi, uang kecil kalahnya hanya sama uang besar. Jika ini yang selalu terjadi, maka keindahan demokrasi langsung hanya ada dalam pikiran!***